Kebobrokan OTT BBM Sumenep: Pelaku Lapangan Bebas, Wartawan Pengungkap Mafia Malah Dikriminalisasi Polres

SUMENEP – Penetapan Sdr. Erfandi, seorang wartawan yang dikenal aktif mengungkap praktik mafia BBM bersubsidi di Kabupaten Sumenep, sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan BBM, menuai polemik serius. Kuasa hukum menilai langkah aparat penegak hukum sarat kejanggalan dan berpotensi kuat sebagai bentuk kriminalisasi terhadap wartawan kritis.
Dalam siaran pers resmi yang disampaikan pada Senin (16/2/2026), Ach. Supyadi, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum Sdr. Erfandi, secara terbuka mempertanyakan logika penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Sumenep.
“Yang tertangkap tangan saat OTT adalah dua sopir mobil pick up dan satu kernet yang secara nyata menguasai kendaraan dan mengangkut BBM solar bersubsidi. Tetapi ironisnya, mereka tidak dijadikan tersangka. Justru klien kami yang tidak berada di TKP malah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Supyadi.
Peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut terjadi pada 6 November 2025. Saat itu, aparat mengamankan dua unit mobil pick up yang mengangkut BBM solar bersubsidi beserta dua sopir dan satu kernet di lokasi kejadian.
Namun hingga kini, ketiga orang yang tertangkap tangan itu tidak kunjung ditetapkan sebagai tersangka. Sebaliknya, Sdr. Erfandi, yang menurut kuasa hukum tidak berada di lokasi, tidak tertangkap tangan, tidak berkomunikasi, dan tidak saling mengenal dengan sopir maupun kernet, justru ditetapkan sebagai tersangka.
“Kondisi ini bukan sekadar janggal, tapi mencederai akal sehat hukum. Ini bertentangan dengan prinsip dasar hukum pidana,” ujar Supyadi.
Kuasa Hukum Tegaskan: Ini Kriminalisasi
Supyadi menyatakan keberatan keras atas penetapan kliennya sebagai tersangka. Ia menilai proses tersebut tidak objektif, tidak logis, dan tidak didukung alat bukti yang sah.
“Bagaimana mungkin seseorang yang tidak berada di TKP dan tidak menguasai barang bukti justru dijerat pidana, sementara yang nyata-nyata tertangkap tangan malah dilepas?” katanya.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Erfandi jelas tidak sejalan dengan asas keadilan, kepastian hukum, serta prinsip due process of law.
Kuasa hukum juga menyoroti absennya pembuktian terkait kepemilikan barang bukti. Hingga saat ini, kata Supyadi, tidak pernah dibuktikan secara hukum, siapa pemilik dua unit mobil pick up yang diamankan
“Dalam hukum pidana, tidak boleh ada pemidanaan tanpa pembuktian kepemilikan atau penguasaan yang sah. Hukum tidak boleh berdiri di atas asumsi,” tegasnya.
Terkait transaksi transfer uang sebesar Rp14 juta dari Erfandi kepada seseorang bernama Rofiq, Supyadi menegaskan bahwa hal tersebut bukan tindak pidana dan tidak memiliki hubungan langsung dengan OTT BBM.
“Transfer uang bukan kejahatan. Mengaitkannya secara sepihak dengan peristiwa OTT tanpa bukti hubungan kausal adalah kesimpulan yang tidak profesional dan berpotensi menyesatkan,” ujarnya.
Langkah Hukum Akan Ditempuh
Atas seluruh kejanggalan tersebut, kuasa hukum memastikan akan melawan secara hukum.
Langkah-langkah yang akan ditempuh meliputi pengajuan praperadilan serta pengaduan ke lembaga pengawas yang berwenang.
“Kami akan mengawal perkara ini sampai tuntas. Hukum harus ditegakkan berdasarkan alat bukti, bukan pesanan, asumsi, atau kepentingan tertentu,” tegas Supyadi.
Sebagai informasi, Sdr. Erfandi dikenal sebagai wartawan yang getol memberitakan dugaan praktik mafia BBM bersubsidi di wilayah Sumenep. Penetapannya sebagai tersangka memunculkan dugaan bahwa kasus ini bukan sekadar penegakan hukum biasa, melainkan upaya membungkam suara kritis.
“Jika ini dibiarkan, maka ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers dan keadilan hukum,” pungkas kuasa hukum.



