Sumenep – Selasa, 17/2/2026- Dugaan praktik tebang pilih dalam penegakan hukum kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukum Polres Sumenep kian menjadi sorotan tajam publik. Di tengah meningkatnya tekanan masyarakat, kinerja penyidik Satreskrim dinilai tidak proporsional, tidak konsisten, dan patut dipertanyakan independensi serta profesionalitasnya.
Indikasi tebang pilih mencuat lantaran praktik dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang telah berlangsung bertahun-tahun di Sumenep justru terkesan dibiarkan bebas beroperasi. Sejumlah SPBU yang disorot masyarakat dan media tetap berjalan tanpa tersentuh proses hukum, memunculkan kecurigaan adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum.
Salah satu contoh yang menguatkan dugaan tersebut adalah laporan media terkait pengangkutan ribuan liter solar bersubsidi tanpa dokumen resmi yang disebut akan dikirim ke wilayah Bangkalan. Kasus itu sempat diamankan oleh Polsek Pasongsongan dan dilimpahkan ke Polres Sumenep pada 27 September 2025 dini hari. Namun hingga kini, perkara tersebut disebut tidak ditindaklanjuti secara hukum. Bahkan, barang bukti solar subsidi yang sempat diamankan justru diduga dilepas tanpa kejelasan proses penindakan.
Sorotan publik semakin menguat ketika Humas Polres Sumenep hanya merilis penegakan hukum pada perkara tertentu saja. Dalam rilis berjudul “Polres Sumenep Bongkar Jaringan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Lima Orang Ditetapkan Tersangka”, kepolisian menyampaikan pengungkapan kasus berdasarkan laporan masyarakat.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 6 November 2025 sekitar pukul 01.45 WIB di simpang tiga Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Unit Idik II Pidsus Satreskrim Polres Sumenep mengamankan tiga orang berinisial M.A., A.S., dan F.R. yang mengangkut solar subsidi menggunakan dua unit mobil pikap.
Dalam hasil penyidikan, Satreskrim menyebut adanya keterlibatan lima orang lain yang kemudian dengan cepat ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Februari 2026. Namun, penyidikan tersebut hanya mengungkap keterlibatan oknum operator SPBU, tanpa menyentuh jaringan besar yang diduga menjadi aktor utama mafia BBM subsidi.
Dalam rilis Humas Polres yang disebarkan melalui grup WhatsApp pada Jumat, 13 Februari 2026, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran. Seluruh tersangka, katanya, akan diproses sesuai ketentuan hukum.
Namun, pernyataan tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan. Penindakan yang dipublikasikan dianggap tidak menyentuh keseluruhan jaringan mafia BBM subsidi yang selama ini disorot publik. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum. Padahal, asas equality before the law menegaskan bahwa setiap orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa diskriminasi.
Aktivis Sumenep, Jamauluddin, secara tegas menyatakan bahwa persoalan ini sudah berada pada titik darurat dan tidak bisa lagi ditoleransi. Ia menilai penegakan hukum yang selektif justru menjadi karpet merah bagi mafia BBM subsidi.
“Sudah saatnya Mabes Polri turun tangan dan bersih-bersih oknum di Polres Sumenep. Jangan sampai hukum dipermainkan oleh aparatnya sendiri. Jika penegakan hukum hanya menyasar pihak tertentu dan melindungi jaringan besar, maka itu bukan penegakan hukum, melainkan pembiaran kejahatan,” tegas Jamauluddin.
Ia menambahkan, apabila dugaan tebang pilih ini terus dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian akan runtuh.
“Ini bukan soal satu dua kasus, ini soal wibawa hukum dan keadilan bagi rakyat. Mafia BBM subsidi tidak mungkin bekerja sendiri. Aparat harus berani membongkar sampai ke akar, bukan berhenti di level operator,” ujarnya.
Sebagai bentuk kontrol dan akuntabilitas, dugaan ketidakprofesionalan penyidik Satreskrim Polres Sumenep dalam penanganan perkara ini telah kabrnmya telah dilaporkan ke Propam oleh sdr Erfandi hqng saat ini dijadikan tersangka atas dugaan kriminalisasi. Pelaporan tersebut diharapkan mendorong pemeriksaan internal yang objektif dan penindakan tegas terhadap oknum penyidik yang diduga melindungi jaringan mafia BBM subsidi, termasuk dugaan pelepasan atau penghilangan barang bukti ribuan liter solar subsidi.
Di tengah tuntutan reformasi institusi kepolisian, publik kini menaruh harapan besar kepada Mabes Polri dan Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan langsung.
Penindakan tegas terhadap oknum penyidik yang diduga terlibat dinilai menjadi ujian nyata komitmen Polri dalam memberantas mafia BBM subsidi, sekaligus membuktikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.



