Polres Sumenep Diduga Tebang Pilih Dalam Penegakan Hukum

SUMENEP— Di tengah meningkatnya tekanan publik atas maraknya dugaan penyalahgunaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Sumenep, kini kinerja penyidik satreskrim Polres Sumenep menjadi sorotan. Penetapan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut dinilai tebang pilih dan tidak proporsional, sehingga independen, konsistensi dan profesionalitas kinerja penyidik satreskrim Polres Sumenep patut dipertanyakan.
Indikasi dugaan tebang pilih itu mengemuka karena praktik dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berlangsung bertahun-tahun, yang disorot masyarakat dan media justru tidak tersentuh hukum malah dibiarkan bebas beroperasi secara terang-terangan di sejumlah SPBU yang ada di wilayah hukum Polres Sumenep.
Salah satu contoh tersebut adalah perkara laporan media atas dugaan pengangkutan ribuan liter solar bersubsidi tanpa dokumen resmi—yang disebut akan dikirim ke wilayah Bangkalan yang diserahkan kepada petugas Polsek Pasong-songan dan dilimpahkan ke Polres Sumenep pada tanggal 27/9/2025 dinihari tidak ditindaklanjuti oleh penyidik Poles Sumenep. Bahkan, barang bukti solar subsidi yang sempat diamankan disebut justru dilepas, tanpa ada penindakan hukum.
Sorotan tebang pilih dalam penegakan hukum semakin menguat ketika Humas Polres Sumenep hanya merilis penegakan hukum atas perkara tertentu saja. Dalam rilis berjudul “Polres Sumenep Bongkar Jaringan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Lima Orang Ditetapkan Tersangka”, kepolisian menyampaikan pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi berdasarkan laporan masyarakat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 6 November 2025, sekitar pukul 01.45 WIB, di simpang tiga Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Petugas Unit Idik II Pidsus Satreskrim Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap tiga orang berinisial M.A., A.S., dan F.R., yang mengangkut solar subsidi menggunakan dua unit mobil pickup.
Dalam hasil penyidikan Satreskrim Polres Sumenep menyebutkan keterlibatan 5 orang pihak lain yang kemudian dengan cepat dan langsung menetapkan sebagai tersangka pada tanggal 4 Februari 2026 berdasarkan hasil gelar perkara. Penyidik juga mengungkap dugaan keterlibatan hanya oknum operator SPBU saja, karena dinilai memfasilitasi pengisian BBM menggunakan barcode milik pihak lain tanpa rekomendasi instansi berwenang.
Dalam keterangan rilis yang disebarkan oleh Humas Polres melalui grup WhatsApp pada Jumat 13 Februari 2026, bahwa Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., menegaskan terhadap pengungkapan tersebut merupakan komitmen Polri menjaga penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran. Ia menyatakan seluruh tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum, seraya mengimbau partisipasi masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan penyimpangan.
Namun demikian, sejumlah pihak menilai rilis tersebut belum menjawab substansi persoalan. Penindakan yang dipublikasikan dianggap tidak menyentuh keseluruhan jaringan mafia BBM bersubsidi yang sebenarnya yang disorot publik, sehingga memunculkan dugaan adanya perlakuan berbeda dan tebang pilih. Dalam perspektif hukum administrasi dan pidana, asas equality before the law menghendaki setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa diskriminasi. Ketika penegakan hukum dinilai selektif, kepercayaan publik terhadap institusi polri berpotensi tergerus.
Hal itu terjadi karena sejumlah oknum penyidik satreskrim Polres Sumenep dinilai tebang pilih dan diduga kuat melindungi jaringan mafia solar bersubsidi yang sebenarnya di wilayah hukum Polres Sumenep. Sebagai bentuk kontrol dan akuntabilitas, dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam penanganan perkara ini telah dilaporkan ke Propam Polres Sumenep, dengan harapan ada penindakan tegas terhadap oknum tersebut.
Selain itu, pelaporan tersebut diharapkan mendorong pemeriksaan internal yang objektif dan penindakan tegas juga terhadap oknum penyidik Satreskrim Polres Sumenep yang diduga melindungi mafia BBM bersubsidi, sehingga mereka melepas atau menghilangkan barang bukti ribuan solar bersubsidi yang dilaporkan media. Bila hal itu dibiarkan, komitmen Kapolres Sumenep baru yang disampaikan dalam rilis humas akan menindak tegas mafia BBM dinilai omong kosong belaka.
Ditengah tekanan publik kepada Institusi Kepolisian Republik Indonesia untuk dilakukan reformasi, diharapkan kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., untuk menindak tegas para oknum penyidik satreskrim polres Sumenep diduga kuat terlibat dalam jaringan mafia BBM bersubsidi di Sumenep, jangan sampai jaringan mafia BBM tersebut dilakukan oleh oknum penyidik satreskrim Polres Sumenep sendiri.



