Hukum

Galian C Ilegal Telan Nyawa, Kapolri Ditantang Copot Kanit Pidsus Polres Sumenep

SUMENEP — Tragedi maut di kawasan galian C Dusun Kembang, Desa Rombasan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Jumat (13/2/2026) pagi, menjadi ledakan kemarahan publik. Seorang warga bernama Sujianto (60) tewas di tempat setelah mobil pick up yang dikemudikannya terperosok ke jurang saat hendak mengambil batu di lokasi galian C yang diduga ilegal.

Peristiwa memilukan itu dinilai bukan sekadar kecelakaan, melainkan buah pahit dari pembiaran hukum yang berlangsung lama. Aktivis Sumenep Khairul Saleh menyebut insiden tersebut sebagai tamparan keras bagi aparat penegak hukum yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan.

Menurut Khairul, sebelum tragedi berdarah itu terjadi, peringatan telah disampaikan ke sejumlah institusi, mulai dari Polsek Prenduan, Koramil Pragaan, hingga pihak kecamatan. Namun jawaban yang diterima selalu sama: laporan sudah diteruskan ke Polres Sumenep. Ironisnya, aktivitas galian C ilegal tetap berjalan tanpa hambatan hingga akhirnya menelan korban jiwa.

Sorotan tajam diarahkan ke Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Sumenep yang dipimpin Ipda Okta Afriasdiyanto. Unit yang memiliki kewenangan menindak tambang ilegal itu kini dipertanyakan komitmen dan keseriusannya.

“Kapolri wajib tahu akan kebobrokan ini. Galian C ilegal sudah lama dilaporkan, tapi dibiarkan hidup dan akhirnya membunuh warga. Kalau ini bukan kelalaian aparat, lalu apa namanya? Kanit Pidsus wajib dicopot demi menjaga marwah institusi Polri,” tegasnya.

Khairul mendesak Kapolres Sumenep dan Polda Jawa Timur melakukan evaluasi total terhadap penanganan galian C ilegal. Ia juga meminta Divisi Propam Polri serta Bid Propam Polda Jawa Timur turun tangan memeriksa jajaran Pidsus.

“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Kalau benar tambang itu ilegal dan sudah lama beroperasi tanpa tindakan, maka harus ada pejabat yang bertanggung jawab, bukan sekadar janji evaluasi,” tandasnya.

Ia menambahkan, praktik galian C ilegal bukan hanya terjadi di Pragaan, melainkan telah menjamur di berbagai titik di Kabupaten Sumenep, termasuk wilayah Kebomagung dan sekitarnya, yang selama ini disebut rawan namun minim penindakan.

Tragedi ini menjadi alarm keras dan ujian terbuka bagi aparat penegak hukum di Sumenep. Publik kini menunggu sikap tegas dari pucuk pimpinan Polri: apakah hukum akan ditegakkan, atau nyawa rakyat kembali jadi harga murah dari pembiaran tambang ilegal?

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button