Di Tengah Warga Puasa dan Tarawih, Warung Mami Diduga Sarang Miras Tetap Buka 300 Meter dari Rumdis Kapolres, Hanya Tutup Saat Jelang Operasi Tengah Malam

SUMENEP – Suasana Ramadan di Kabupaten Sumenep kembali diwarnai sorotan tajam terhadap penegakan hukum. Di tengah umat Islam menjalankan ibadah puasa dan salat tarawih, sebuah warung yang dikenal warga sebagai Warung Mami di kawasan Talangan diduga masih beroperasi menjual minuman keras.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Sabtu, 7/3/2026, warung tersebut terlihat tetap buka hingga malam hari dan dijaga oleh beberapa pemuda. Aktivitas itu memicu tanda tanya di kalangan warga, terlebih karena lokasi warung disebut hanya berjarak sekitar 300 meter dari rumah dinas Kapolres Sumenep.
Sejumlah warga mengaku heran mengapa warung yang diduga sudah bertahun-tahun menjual minuman keras itu masih bisa beroperasi tanpa penindakan tegas.
“Kalau polisi memang tidak menerima setoran, buktikan saja dengan sidak langsung. Jangan operasi yang didahului upacara lalu datang ramai-ramai hanya sekadar foto,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Menurutnya, aparat bisa melakukan pengecekan secara sederhana namun efektif, misalnya dengan menugaskan petugas khusus untuk datang langsung ke lokasi.
“Coba tugaskan petugas khusus datang ke sana, atau Kapolres sidak sendiri pura-pura beli miras. Kan bisa langsung ketahuan,” tambahnya.
Warga juga menyoroti keberadaan warung tersebut yang dinilai mencolok dibandingkan usaha lain di sekitarnya.
“Di sekitar situ hampir semua warung jual ikan bakar, tapi warung ini beda sendiri,” katanya.
Kondisi ini memperkuat kritik sebagian masyarakat yang menilai operasi penertiban selama Ramadan kerap terkesan seremonial. Beberapa tempat hiburan malam yang sebelumnya disebut ditutup sementara juga diduga kembali beroperasi secara sembunyi-sembunyi.
Sejumlah lokasi yang menjadj tempat hiburan dan maksiat diduga kembali aktif walau sembungmyi sembunyi. Beberapa tempat diduga menutup pintu depan namun membuka akses lain agar aktivitas di dalam tetap berjalan.
“Kalau operasi datang ramai-ramai di tengah malam ya sepi, Pak. Coba cek dari sore hari,” kata warga lainnya.
Sorotan juga muncul setelah beredar siaran langsung di media sosial yang diduga memperlihatkan aktivitas karaoke di salah satu tempat hiburan beberapa hari lalu.
Aktivis lokal Ainul Yakin menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap peredaran minuman keras dan aktivitas hiburan malam di daerah tersebut.
“Kalau operasi hanya simbolik, jangan heran kalau miras dan tempat hiburan tetap hidup. Pengawasan harus serius,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan ini tidak hanya menyangkut pelanggaran aturan, tetapi juga menyangkut moral masyarakat dan masa depan generasi muda.
Sejumlah tokoh agama juga disebut telah menyuarakan kekhawatiran terhadap keberadaan tempat hiburan malam yang dinilai dapat berdampak negatif terhadap lingkungan sosial, terlebih jika lokasinya berdekatan dengan kawasan pendidikan maupun pesantren.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Sumenep juga menggelar forum dengar aspirasi pada 27 Februari 2026 yang membahas persoalan tempat hiburan malam. Dalam forum tersebut, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sumenep Dr. Moh. Zeinudin menyoroti belum adanya regulasi khusus yang mengatur secara tegas operasional tempat hiburan malam.
Menurutnya, kekosongan Peraturan Daerah (Perda) membuat pengawasan terhadap kafe atau warung yang berubah fungsi menjadi tempat hiburan malam belum berjalan optimal.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat, khususnya Kapolres Sumenep dan Dandim 0827/Sumenep, untuk memastikan apakah operasi penertiban selama Ramadan benar-benar menjadi penegakan hukum nyata atau hanya agenda rutin tanpa dampak signifikan di lapangan.



