Ketika Aparat Diperiksa Aparat: Sidang Etik Eks Kapolres Bima Kota Jadi Sorotan Nasional

JAKARTA — Komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam membersihkan institusi dari penyalahgunaan narkotika kembali diuji. Divisi Profesi dan Pengamanan (Divisi Propam Polri**) resmi menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, Kamis (19/2/2026).
Sidang etik tersebut digelar di Gedung TNCC sejak pukul 09.00 WIB dan berkaitan langsung dengan dugaan kepemilikan barang bukti narkotika oleh perwira menengah Polri tersebut. Fakta ini sontak mengundang perhatian publik, mengingat posisi strategis Didik sebelumnya sebagai pimpinan wilayah hukum.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan pelaksanaan sidang etik tersebut. Namun, ia belum merinci susunan majelis KKEP yang memimpin persidangan.
“Sidang etik dilaksanakan di Gedung TNCC pukul 09.00 WIB, Kamis 19 Februari 2026,” ujarnya kepada wartawan.
Kasus ini menjadi sorotan luas karena menyentuh langsung jantung institusi penegak hukum. Publik menilai, sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota bukan sekadar proses internal, melainkan ujian nyata integritas Polri dalam menegakkan disiplin dan etika tanpa pandang bulu.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menegaskan komitmen pimpinan Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke akar.
“Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal Polri,” tegas Isir di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026).
Ia memastikan, tidak ada ruang aman dan tidak ada perlakuan istimewa bagi anggota Polri yang terseret kasus narkotika, termasuk pejabat maupun keluarganya.
“Kami pastikan tidak ada impunitas. Pimpinan Polri sudah tegas dan menjamin bahwa setiap personel yang terlibat jaringan narkotika akan diproses sesuai hukum,” tambahnya.
Tak Hanya Etik, Proses Pidana Berjalan
Di luar proses etik, Bareskrim Polri juga telah menetapkan Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Penyidik kini masih mendalami sejauh mana keterlibatan Didik dalam pusaran bisnis haram tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Langkah ganda—etik dan pidana—ini dinilai sebagai sinyal bahwa Polri berupaya serius memulihkan kepercayaan publik di tengah maraknya sorotan terhadap integritas aparat.
Harapan Publik: Tidak Sekadar Seremonial
Masyarakat kini menanti hasil sidang KKEP tersebut. Publik berharap penanganan kasus ini tidak berhenti pada sanksi simbolik, melainkan menjadi momentum bersih-bersih institusi secara nyata.
Kasus eks Kapolres Bima Kota menjadi pengingat keras bahwa penyalahgunaan narkotika oleh aparat bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah negara dan rasa keadilan masyarakat.



