Hukum

Pengakuan Uang Tebusan Pelaku Gegerkan Publik, Empat Penjudi di Polres Sumenep Dilepas Meski Sudah Dijerat Pasal

Sumenep-— Penanganan kasus perjudian oleh Polres Sumenep kembali menuai sorotan tajam publik. Empat terduga pelaku judi yang sebelumnya telah dijerat pasal pidana justru dilepaskan, disertai pengakuan mengejutkan dari dua pelaku yang menyebut adanya pembayaran uang tebusan agar proses hukum dihentikan.

Kasus ini bermula dari penangkapan empat orang pelaku perjudian pada Senin, 13 Januari 2026, sekitar pukul 13.30 WIB, di sebuah warung kopi di Desa Ellak Laok, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep. Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian mengamankan empat orang yang kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perjudian.

Dua pelaku, AJ warga Desa Ellak Daya dan R warga Desa Lenteng Barat, dijerat Pasal 43 ayat (3) jo. Pasal 427 jo. Pasal 20 huruf C tentang perjudian. Sementara dua lainnya, S dan SR asal Desa Lenteng Timur, dikenakan Pasal 45 ayat (3) jo.

Pasal 427 KUHP terkait perkara yang sama. Penetapan pasal tersebut menunjukkan bahwa kasus ini telah masuk dalam proses hukum pidana dengan ancaman hukuman yang jelas.

Namun, publik dikejutkan ketika keempat pelaku tersebut akhirnya dilepaskan oleh Polres Sumenep tanpa penjelasan terbuka kepada masyarakat.

Kontroversi semakin menguat setelah dua pelaku secara terbuka mengakui adanya pembayaran uang agar mereka segera dikeluarkan dari proses hukum. Kepada sumber yang dihimpun media ini, keduanya mengaku telah menyetor uang dengan nominal tertentu.

“Kami memang setor uang Rp5 juta supaya cepat keluar. Itu bertiga diminta Rp5 juta, sisanya ditanggung AJ,” ujar salah satu pelaku.

Pengakuan tersebut sontak memicu reaksi keras masyarakat, karena mengindikasikan adanya dugaan praktik transaksional dalam penegakan hukum—sebuah tindakan yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan supremasi hukum.

Pasal Sudah Dikenakan, Mengapa Dilepas?
Pertanyaan besar kini mengemuka: jika pasal pidana telah ditetapkan, atas dasar hukum apa para tersangka dilepaskan?

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Sumenep belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pembayaran tebusan tersebut. Ketiadaan penjelasan terbuka justru memperkuat kecurigaan publik bahwa proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Sejumlah aktivis dan pemerhati hukum menilai kasus ini sebagai ujian serius bagi integritas aparat penegak hukum di daerah. Jika dugaan ini terbukti benar, maka hal tersebut bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan potensi tindak pidana yang harus diusut secara transparan.

Masyarakat kini menunggu sikap tegas dari pimpinan kepolisian dan pengawasan internal institusi. Publik menegaskan, hukum tidak boleh diperjualbelikan, dan keadilan tidak boleh tunduk pada transaksi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button