Salah Kaprah Penanganan Kasus BBM, Wartawan Sumenep Diduga Jadi Korban Kriminalisasi Polres

Selasa, 17 Februari 2026 - 03:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep -Penetapan tersangka terhadap wartawan berambut gondrong, Erfandi dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi memicu badai kritik di Sumenep. Alih-alih meredam persoalan, langkah hukum yang diambil justru melahirkan tudingan serius: kriminalisasi dan penegakan hukum yang dinilai janggal serta sarat kejanggalan logika.

Kuasa hukum Erfandi, Ach. Supyadi, S.H., M.H., secara terbuka mempertanyakan objektivitas penyidikan yang dilakukan Polres Sumenep. Ia menyoroti fakta bahwa dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 6 November 2025, aparat menangkap dua sopir mobil pikap dan satu kernet yang secara nyata menguasai kendaraan serta mengangkut BBM solar bersubsidi di lokasi kejadian. Namun ironisnya, ketiganya tidak ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang tertangkap tangan, yang menguasai kendaraan, yang membawa BBM di lapangan justru dilepas. Sementara klien kami tidak berada di TKP, tidak tertangkap tangan, tidak berkomunikasi, bahkan tidak saling mengenal dengan para sopir dan kernet, malah dijadikan tersangka. Ini logika hukum dari mana?” tegas Supyadi.

Menurutnya, kondisi tersebut merupakan kejanggalan serius yang mencederai prinsip dasar hukum pidana. Penetapan tersangka terhadap Erfandi dinilai tidak objektif, tidak rasional, dan tidak ditopang alat bukti yang sah sebagaimana diatur undang-undang.

Supyadi menegaskan, hingga kini tidak pernah dibuktikan secara hukum siapa pemilik dua unit mobil pikap maupun siapa pemilik BBM solar bersubsidi yang diangkut dalam OTT tersebut.

“Fakta kepemilikan dan penguasaan tidak bisa diganti dengan asumsi. Dalam hukum pidana, seseorang tidak bisa dipidana hanya berdasarkan dugaan atau tafsir sepihak,” ujarnya.

Terkait transfer uang sebesar Rp14 juta dari Erfandi kepada Sdr. Rofiq, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa transaksi tersebut bukan tindak pidana dan tidak memiliki hubungan langsung apa pun dengan peristiwa OTT BBM subsidi.

Mengaitkan transfer tersebut dengan kasus OTT tanpa korelasi hukum dinilai sebagai kesimpulan yang tidak profesional dan berpotensi menyesatkan opini publik.

Atas penetapan tersangka yang dinilai cacat logika itu, Supyadi memastikan akan melakukan perlawanan hukum secara serius. Langkah praperadilan hingga pelaporan dugaan penyimpangan proses hukum ke lembaga pengawas disebut sudah disiapkan.

“Hukum harus ditegakkan berdasarkan alat bukti, bukan asumsi. Tidak boleh tebang pilih, tidak boleh inkonsisten,” tegasnya.
Publik makin bertanya-tanya setelah diketahui Erfandi selama ini dikenal sebagai wartawan yang vokal mengungkap dan mengawal dugaan praktik mafia BBM di Sumenep.

Penetapan dirinya sebagai tersangka pun memunculkan tanda tanya besar: apakah ini murni penegakan hukum, atau justru sinyal berbahaya bagi kebebasan pers dan upaya membungkam suara kritis?
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi wajah penegakan hukum di Sumenep. Apakah keadilan akan ditegakkan secara lurus, atau justru kian menguatkan persepsi publik bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas?

Berita Terkait

Dugaan Persekongkolan Mencuat dalam Polemik Bangunan Milik Anggota BPD yang Diduga Makan Badan Jalan di Sumenep, Aktivis Desak Bupati Turun Tangan serta BPN dan PU Bina Marga Beri Kepastian
Kasus Sejak 2017, Praperadilan Devi Taurisa Tertunda Gara-Gara Pemanggilan Termohon II
Tak Gubris Teguran dan Kebal Hukum, Anggota BPD Sumenep Disorot: Seolah Camat, Bupati hingga Pemerintah Pusat Tak Berdaya
Dugaan Bangunan H. Halik Makan Jalan Desa Payudan Daleman Bikin Warga Geram, Bupati Sumenep Didesak Turun Tangan, Forkopimcam Tak Bertaji
Rumah Anggota BPD H. Halik Diduga Berdiri di Badan Jalan Desa Payudan Daleman, Teguran Kades hingga Polisi Seakan Tak Mempan
Satreskrim Polres Sampang Ungkap Tragedi Berdarah, Menantu Tiri Serang Mertua dengan Parang
31 TKP Dibongkar, 27 Kasus Dituntaskan! Iptu Nur Fajri Alim Antar Satreskrim Polres Sampang Raih Prestasi Membanggakan
Bukan Penjara, Tapi Pemulihan: Polres Pamekasan Selamatkan Anak Pecandu Sabu Lewat Jalur Rehab

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Dugaan Persekongkolan Mencuat dalam Polemik Bangunan Milik Anggota BPD yang Diduga Makan Badan Jalan di Sumenep, Aktivis Desak Bupati Turun Tangan serta BPN dan PU Bina Marga Beri Kepastian

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Kasus Sejak 2017, Praperadilan Devi Taurisa Tertunda Gara-Gara Pemanggilan Termohon II

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:31 WIB

Tak Gubris Teguran dan Kebal Hukum, Anggota BPD Sumenep Disorot: Seolah Camat, Bupati hingga Pemerintah Pusat Tak Berdaya

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Rumah Anggota BPD H. Halik Diduga Berdiri di Badan Jalan Desa Payudan Daleman, Teguran Kades hingga Polisi Seakan Tak Mempan

Rabu, 23 September 2026 - 22:54 WIB

Satreskrim Polres Sampang Ungkap Tragedi Berdarah, Menantu Tiri Serang Mertua dengan Parang

Berita Terbaru