Dugaan Persekongkolan Mencuat dalam Polemik Bangunan Milik Anggota BPD yang Diduga Makan Badan Jalan di Sumenep, Aktivis Desak Bupati Turun Tangan serta BPN dan PU Bina Marga Beri Kepastian

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP — Polemik dugaan bangunan rumah milik H. Halik, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Payudan Daleman, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, yang diduga menggunakan sebagian badan jalan menuju kawasan Goa Payudan, masih belum menemukan kejelasan.

Persoalan ini kini mengarah pada pertanyaan mendasar mengenai kepastian batas tanah, status jalan, dan langkah instansi berwenang dalam menyelesaikan polemik yang telah menjadi perhatian masyarakat.

Aktivis Sumenep, Sudar, mempertanyakan informasi yang disampaikan Kepala Desa Payudan Daleman mengenai pengukuran tanah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurut informasi yang diterimanya, Kepala Desa menyebut bahwa pihak BPN mempertanyakan apa yang hendak diukur apabila tanah tersebut belum bersertifikat.

Namun, keterangan tersebut masih perlu dikonfirmasi langsung kepada BPN untuk memastikan apakah benar permohonan pengukuran telah ditolak dan apa dasar penolakannya.

## Sudar Pertanyakan Dasar Penolakan BPN

Sudar menilai, apabila permohonan pengukuran telah diajukan secara resmi melalui surat, jawaban atas permohonan tersebut semestinya juga dapat diminta secara tertulis agar alasan dan dasar administrasinya jelas.

“Kalau memang permohonannya melalui surat, mestinya kalau ditolak juga ada jawaban tertulis. Apa dasar penolakannya? Apakah benar karena tanah belum bersertifikat? Ini harus dijelaskan secara terang supaya tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” tegas Sudar.

Menurutnya, persoalan tanah yang belum bersertifikat tidak seharusnya menjadi alasan bagi semua pihak untuk berhenti mencari kepastian mengenai batas tanah dan badan jalan. Prosedur yang dapat ditempuh perlu dijelaskan oleh BPN sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia meminta BPN memberikan penjelasan resmi mengenai status permohonan tersebut, persyaratan yang dibutuhkan, serta mekanisme yang dapat ditempuh untuk memastikan batas bidang tanah yang dipersoalkan.

## Dinas PU Bina Marga Juga Harus Turun Tangan

Sudar juga mendesak Dinas Pekerjaan Umum, khususnya bidang Bina Marga sesuai kewenangannya, untuk turun langsung memeriksa status jalan yang menjadi objek polemik.

Menurutnya, persoalan ini tidak cukup hanya dilihat dari sisi kepemilikan tanah. Pemerintah juga perlu memastikan status jalan, batas badan jalan, dan apakah terdapat bagian bangunan yang masuk ke ruang jalan.

“BPN harus memberikan kejelasan mengenai persoalan pengukuran dan batas tanah. Dinas PU Bina Marga juga harus turun tangan untuk memastikan status jalan dan batas badan jalan sesuai kewenangannya. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut-larut tanpa kepastian,” ujarnya.

Ia meminta instansi terkait berkoordinasi dengan pemerintah desa, kecamatan, dan Pemerintah Kabupaten Sumenep agar penyelesaian dilakukan berdasarkan data, dokumen, serta pemeriksaan di lapangan.

## Teguran Disebut Sudah Ada, Penyelesaian Masih Dipertanyakan

Sebelumnya, sejumlah pihak di tingkat desa dan kecamatan disebut telah memberikan teguran terkait dugaan penggunaan badan jalan tersebut. Aparat kepolisian juga dikabarkan pernah mendatangi lokasi dan meminta agar bagian bangunan yang dipersoalkan tidak mengganggu akses masyarakat.

Meski demikian, belum adanya kepastian penyelesaian memunculkan pertanyaan mengenai tindak lanjut teguran dan langkah konkret yang telah dilakukan instansi terkait.

Bagi Sudar, pemerintah harus menjelaskan hasil penanganan secara terbuka. Apabila dugaan penggunaan badan jalan tidak terbukti, hasil pemeriksaan perlu disampaikan. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai aturan.

## H. Halik Tak Hadir dalam Musyawarah

Sorotan juga muncul setelah persoalan tersebut dibahas melalui musyawarah. H. Halik disebut tidak hadir secara langsung dan mengutus menantunya, Arif, untuk mewakilinya.

Dalam pertemuan itu, Arif menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran H. Halik serta berjanji menyampaikan hasil musyawarah kepada mertuanya. Namun, ia menyatakan tidak dapat memastikan apakah H. Halik akan menyetujui hasil pembahasan tersebut.

Sudar menilai pihak yang bersangkutan semestinya memberikan penjelasan langsung agar tidak muncul berbagai persepsi di tengah masyarakat.

“Sebagai anggota BPD, semestinya memberikan contoh yang baik. Kalau ada persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat, sebaiknya hadir, memberikan penjelasan, dan mengikuti proses musyawarah. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” katanya.

## Sudar Minta Bupati Sumenep Turun Tangan

Sudar mendesak Bupati Sumenep agar memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut melalui koordinasi lintas instansi, termasuk BPN dan Dinas PU Bina Marga.

Ia juga mempertanyakan langkah Forkopimcam Guluk-Guluk yang dinilai belum memberikan kepastian penyelesaian.

“Bupati Sumenep harus turun tangan. Jangan sampai persoalan ini hanya berhenti pada teguran dan musyawarah tanpa kejelasan. Pemerintah harus memastikan status jalan, batas tanah, dan legalitas bangunan diperiksa secara objektif,” tegasnya.

Sebelumnya, Camat Guluk-Guluk, M. Halil Roshan, menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan Pemerintah Desa Payudan Daleman, bangunan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pihak kecamatan disebut akan mengedepankan pendekatan dan musyawarah sebelum meneruskan persoalan kepada pemerintah kabupaten atau instansi terkait apabila diperlukan.

Keterangan mengenai perizinan tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen oleh instansi berwenang.

## Jangan Biarkan Ketidakjelasan Memunculkan Kecurigaan

Sudar menilai, lambannya kepastian penyelesaian berpotensi memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat. Ia meminta seluruh pihak terkait menunjukkan keterbukaan agar tidak muncul anggapan bahwa persoalan tersebut sengaja dibiarkan.

“Kalau semua pihak sudah bekerja sesuai prosedur, silakan tunjukkan hasilnya kepada masyarakat. Kalau ada kendala, jelaskan secara terbuka. Jangan sampai ketidakjelasan ini membuat masyarakat menduga ada sesuatu yang tidak beres,” ujarnya.

Ia menegaskan, dugaan apa pun harus diuji melalui fakta dan bukti. Karena itu, menurutnya, jawaban tertulis dari instansi terkait, pemeriksaan batas tanah, serta kejelasan status jalan menjadi langkah penting untuk menghindari kecurigaan yang semakin berkembang.

Hingga berita ini diterbitkan, H. Halik belum memberikan klarifikasi langsung mengenai dugaan penggunaan badan jalan. Keterangan resmi BPN mengenai informasi penolakan pengukuran serta penjelasan Dinas PU Bina Marga mengenai status jalan juga masih diperlukan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi H. Halik, Pemerintah Desa Payudan Daleman, BPN, Dinas PU Bina Marga, Pemerintah Kecamatan Guluk-Guluk, Forkopimcam, dan pihak terkait lainnya demi pemberitaan yang berimbang.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Kasus Sejak 2017, Praperadilan Devi Taurisa Tertunda Gara-Gara Pemanggilan Termohon II
Tak Gubris Teguran dan Kebal Hukum, Anggota BPD Sumenep Disorot: Seolah Camat, Bupati hingga Pemerintah Pusat Tak Berdaya
Dugaan Bangunan H. Halik Makan Jalan Desa Payudan Daleman Bikin Warga Geram, Bupati Sumenep Didesak Turun Tangan, Forkopimcam Tak Bertaji
Rumah Anggota BPD H. Halik Diduga Berdiri di Badan Jalan Desa Payudan Daleman, Teguran Kades hingga Polisi Seakan Tak Mempan
Satreskrim Polres Sampang Ungkap Tragedi Berdarah, Menantu Tiri Serang Mertua dengan Parang
31 TKP Dibongkar, 27 Kasus Dituntaskan! Iptu Nur Fajri Alim Antar Satreskrim Polres Sampang Raih Prestasi Membanggakan
Bukan Penjara, Tapi Pemulihan: Polres Pamekasan Selamatkan Anak Pecandu Sabu Lewat Jalur Rehab
Prahara Desa Pamolokan Sumenep, Diduga Ada “Segitiga Bermuda” di Balik Polemik Audit dan Pengawasan

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Dugaan Persekongkolan Mencuat dalam Polemik Bangunan Milik Anggota BPD yang Diduga Makan Badan Jalan di Sumenep, Aktivis Desak Bupati Turun Tangan serta BPN dan PU Bina Marga Beri Kepastian

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Kasus Sejak 2017, Praperadilan Devi Taurisa Tertunda Gara-Gara Pemanggilan Termohon II

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:31 WIB

Tak Gubris Teguran dan Kebal Hukum, Anggota BPD Sumenep Disorot: Seolah Camat, Bupati hingga Pemerintah Pusat Tak Berdaya

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Rumah Anggota BPD H. Halik Diduga Berdiri di Badan Jalan Desa Payudan Daleman, Teguran Kades hingga Polisi Seakan Tak Mempan

Rabu, 23 September 2026 - 22:54 WIB

Satreskrim Polres Sampang Ungkap Tragedi Berdarah, Menantu Tiri Serang Mertua dengan Parang

Berita Terbaru