SUMENEP — Polemik dugaan bangunan rumah milik H. Halik, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Payudan Daleman, yang diduga memakan badan jalan desa di Desa Payudan Daleman, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, semakin memanas.
Warga mempertanyakan ketegasan pemerintah setelah bagian bangunan yang dipersoalkan disebut berada di jalur akses masyarakat menuju kawasan Goa Payudan.
Persoalan tersebut sebelumnya telah mendapat teguran dari sejumlah pihak di tingkat desa dan kecamatan. Bahkan, aparat kepolisian disebut telah mendatangi lokasi dan meminta agar bagian bangunan yang diduga masuk badan jalan tidak mengganggu akses masyarakat.
Namun, polemik belum juga berakhir.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: sejauh mana ketegasan pemerintah ketika persoalan yang menyangkut fasilitas publik diduga belum mendapatkan penyelesaian?
Sejumlah warga bahkan mulai menyebut muncul kesan bahwa H. Halik “kebal hukum” karena persoalan tersebut belum mendapatkan tindakan tegas.
Pernyataan tersebut merupakan persepsi atau ungkapan sebagian warga yang berkembang di tengah polemik dan bukan kesimpulan hukum bahwa H. Halik kebal hukum.
H. Halik Tak Hadir, Hanya Diwakili Menantu
Sorotan semakin tajam setelah persoalan tersebut dibahas melalui musyawarah. H. Halik tidak hadir secara langsung dan hanya mengutus menantunya, Arif, untuk hadir mewakili.
Arif diketahui bekerja sebagai perawat di Puskesmas Guluk-Guluk.
Dalam pertemuan tersebut, Arif menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran H. Halik. Ia mengatakan hasil musyawarah akan disampaikan kepada mertuanya, namun dirinya tidak dapat menjamin apakah H. Halik akan menyetujui hasil pembahasan tersebut.
Sikap tersebut kemudian menjadi sorotan aktivis Sumenep.
Aktivis Sumenep, Sudar, menilai persoalan tersebut tidak seharusnya dibiarkan berlarut-larut.
Ia menegaskan, sebagai anggota BPD, H. Halik semestinya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, terutama ketika persoalan yang menyangkut bangunannya sendiri telah menjadi perhatian publik.
“Sebagai anggota BPD, semestinya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Kalau ada persoalan, seharusnya hadir, memberikan penjelasan dan mengikuti proses musyawarah. Jangan sampai ketidakhadiran justru menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” tegas Sudar.
Menurutnya, status sebagai anggota BPD seharusnya bukan menjadi alasan untuk mendapatkan perlakuan khusus. Sebaliknya, posisi tersebut justru menuntut sikap yang lebih terbuka dan menjadi teladan.
“Jangan sampai masyarakat melihat ada perbedaan perlakuan. Kalau masyarakat biasa diminta taat aturan, maka anggota BPD juga harus menunjukkan keteladanan yang sama. Ini soal kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aturan,” ujarnya.
Sudar: Bupati Sumenep Harus Turun Tangan
Sudar mendesak Bupati Sumenep turun tangan memastikan persoalan tersebut diselesaikan berdasarkan fakta dan aturan.
Ia juga mempertanyakan ketegasan Forkopimcam Guluk-Guluk yang dinilai belum mampu memberikan kepastian atas polemik tersebut.
“Bupati Sumenep harus turun tangan. Jangan sampai persoalan seperti ini hanya berhenti di tingkat desa dan kecamatan. Forkopimcam harus menunjukkan ketegasan, bukan hanya melakukan teguran lalu menunggu,” kata Sudar.
Menurutnya, pemerintah harus segera melakukan pengukuran dan pemeriksaan dokumen secara resmi.
“Kalau memang bangunan itu tidak masuk badan jalan, buktikan kepada masyarakat. Kalau batas tanahnya jelas, tunjukkan. Tetapi kalau hasil pengukuran ternyata ada bagian bangunan yang menggunakan badan jalan tanpa dasar yang sah, pemerintah harus bertindak sesuai aturan,” tegasnya.
Camat Sebut Bangunan Tidak Memiliki IMB
Sebelumnya, Camat Guluk-Guluk M. Halil Roshan menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan Pemerintah Desa Payudan Daleman, bangunan tersebut tidak memiliki IMB.
Pihak kecamatan menyatakan akan mengedepankan pendekatan dan musyawarah terlebih dahulu. Apabila pemilik bangunan tetap tidak bersedia melakukan penyesuaian terhadap bagian bangunan yang diduga memakan badan jalan, persoalan tersebut akan diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep atau instansi terkait.
Namun, warga menginginkan lebih dari sekadar musyawarah. Mereka membutuhkan kepastian mengenai status jalan, batas tanah, dan legalitas bangunan.
Sudar menilai pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan tersebut menjadi preseden buruk.
“Jangan sampai masyarakat kecil merasa aturan begitu tegas, tetapi ketika yang dipersoalkan adalah orang yang memiliki posisi di pemerintahan desa, penanganannya justru terlihat lamban. Pemerintah harus membuktikan bahwa aturan berlaku untuk semua,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, H. Halik belum memberikan klarifikasi langsung terkait dugaan penggunaan badan jalan, status batas tanah, dan kelengkapan dokumen bangunan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi H. Halik, Pemerintah Desa Payudan Daleman, Pemerintah Kecamatan Guluk-Guluk, Forkopimcam, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara berimbang.
Penulis : Ilhm














