Sosial

Metode Zakat Mal di Sumenep Dikritik, Tokoh Pemuda: Terlalu Berlebihan, Sebagai Warga Sumenep Kami Bukan Bangga Tapi Malu

SUMENEP — Ramadan seharusnya menjadi bulan ketenangan, menundukkan ego, dan menghadirkan keberkahan. Namun, di Kabupaten Sumenep, kenyataan tampak berbeda. Sholat tarawih berjamaah yang dikombinasikan dengan pembagian zakat mal pada Rabu (18/2/2026) justru memantik kritik tajam dan pro-kontra di tengah masyarakat.

Ribuan warga berdatangan sejak pukul 14.00 WIB ke Mushala Wakaf Abdullah di Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kepanjin, dengan dalih menunaikan ibadah tarawih. Namun, kegiatan yang semestinya malam hari itu “dimulai” sejak siang, sehingga menimbulkan kemacetan parah, kerumunan masif, dan gangguan aktivitas publik.

Pengguna jalan dipaksa mengalah, sementara ketertiban umum menjadi korban pertama dari metode yang diterapkan.

Kritik pedas muncul dari tokoh pemuda, Ainur Rahman.

Ainur Rahma.menyebut metode tersebut terlalu berlebihan dan menyedihkan,
masih banyak cara yang lebih elok dan elegan.

“Walaupun kaya raya, jangan sampaikan ibadah dan zakat dengan cara seperti ini. Ini mengganggu pengguna jalan. Sudahi cara-cara seperti ini. Sangat miris.” tuturnya.

Ia menegaskan, ibadah dan zakat seharusnya tidak dijadikan ajang unjuk keramaian atau panggung simbolik yang mengorbankan ketertiban publik. Substansi ibadah dan keberkahan zakat bisa terciderai jika yang ditonjolkan hanyalah keramaian, simbol, dan tontonan.

Pantauan di lapangan menunjukkan aparat kepolisian dan petugas keamanan berusaha mengurai kepadatan dan mencegah situasi memburuk. Namun, warga menilai masalah utama bukan pada pengamanan, melainkan pada perencanaan yang abai terhadap hak publik.

Seorang warga Kepanjin menuturkan,
ibadah itu suci, zakat itu mulia.

“Tapi ketika caranya membuat orang lain terganggu sejak siang hari, itu bukan keberkahan—itu masalah.” tegasnya.

Sejumlah warga bahkan menilai penyaluran zakat semacam ini lebih menyerupai mobilisasi massa ketimbang distribusi sosial yang beradab. Mereka menekankan bahwa zakat dapat disalurkan dengan cara tertib, terdata, tepat sasaran, dan tanpa menimbulkan kegaduhan.

Fenomena di Sumenep menjadi peringatan serius. Keberkahan zakat tidak diukur dari panjangnya antrean atau kerumunan, melainkan dari sejauh mana martabat penerima dijaga dan kepentingan masyarakat luas dihormati. Ramadan bukan panggung, tarawih bukan dalih, dan zakat bukan alat legitimasi keramaian. Jika ibadah meninggalkan kemacetan, keresahan, dan keganjilan sosial, publik wajar mempertanyakan nilai keberkahannya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button