JAKARTA — Praktik ilegal yang selama ini diam-diam menggerogoti penerimaan negara akhirnya terbongkar. Direktorat Jenderal Bea Cukai bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI menggelar operasi besar-besaran untuk membongkar jaringan produksi pita cukai palsu di wilayah Jawa Tengah.
Operasi yang berlangsung di Kabupaten Jepara dan Kota Semarang itu mengungkap aktivitas terorganisir yang diduga telah lama beroperasi secara tersembunyi. Dari hasil penindakan tersebut, negara berhasil diselamatkan dari potensi kerugian fantastis yang diperkirakan mencapai Rp570 miliar.
Di Jepara, petugas menyasar lima lokasi yang dijadikan tempat penimbunan sekaligus pelekatan hologram pita cukai palsu. Lokasi tersebut tersebar di Kecamatan Mayong, Batealit, dan Pecangaan.
Dari penggerebekan itu, aparat menemukan puluhan koli pita cukai diduga palsu, pita cukai yang belum ditempeli hologram, hingga mesin stamping foil yang digunakan untuk memproduksi dokumen ilegal tersebut.
Sementara di Kota Semarang, aparat membongkar tiga lokasi yang dijadikan pusat percetakan pita cukai palsu di kawasan Gunungpati. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, mulai dari mesin cetak industri, plat cetak pita cukai, mesin pemotong kertas, roll stiker hologram, hingga dokumen pemesanan pita cukai ilegal.
Tak hanya barang bukti, aparat juga mengamankan 19 orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terdiri dari pekerja pelekatan hologram, pengendali percetakan, karyawan, hingga sopir yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga penerimaan negara sekaligus memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang merusak iklim usaha sehat.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa keberhasilan operasi tersebut tidak lepas dari sinergi lintas instansi dan dukungan masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas ilegal di lingkungannya.
Kasus ini kembali membuka tabir bahwa praktik pemalsuan pita cukai masih menjadi ancaman serius bagi negara. Di balik keuntungan besar yang diburu pelaku, terdapat kerugian negara yang menganga serta ancaman terhadap keberlangsungan industri legal yang selama ini taat aturan.Rul
















