Rokok Ilegal Semakin Tak Terkendali: Merah Delima Produksi Pamekasan Makin Masif Beredar Bebas di Sumenep

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep– Peredaran rokok yang diduga tanpa pita cukai kembali menjadi sorotan di Pulau Madura. Kali ini, merek Merah Delima ramai diperbincangkan setelah disebut-sebut beredar cukup luas di sejumlah wilayah, khususnya Kabupaten Pamekasan dan Sumenep.

Di tengah ketatnya regulasi industri hasil tembakau dan upaya pemerintah mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai, kemunculan produk yang diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan bahwa produk tersebut tidak lagi beredar secara terbatas. Rokok Merah Delima dikabarkan telah ditemukan di berbagai titik penjualan, mulai dari warung kecil hingga jaringan pemasaran tingkat bawah yang menjangkau sejumlah wilayah di Madura.

Kondisi ini memicu kekhawatiran banyak pihak. Selain berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, peredaran rokok ilegal juga dinilai menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri rokok legal yang selama ini mematuhi seluruh ketentuan perpajakan dan cukai.

Yang membuat publik semakin bertanya-tanya, produk tersebut justru disebut terus berkembang di pasaran. Setelah sebelumnya beredar dalam kemasan isi 20 batang, kini muncul varian baru dengan kemasan isi 16 batang yang diduga menyasar segmen pasar lebih luas melalui harga yang lebih terjangkau.

Fenomena tersebut dinilai menunjukkan bahwa aktivitas distribusi masih berjalan dan memiliki pasar yang cukup besar.

F, seorang warga Pamekasan yang enggan disebutkan namanya mengaku sudah cukup lama melihat produk tersebut beredar bebas di sejumlah warung.

“Sudah lama beredar. Sekarang malah semakin mudah ditemukan. Harganya lebih murah dibanding rokok lain sehingga banyak yang membeli,” ujarnya.

Sorotan juga datang dari kalangan aktivis. Misnari.

Iameminta aparat penegak hukum, instansi pengawas, serta pihak terkait untuk tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut.

Menurut mereka, jika dugaan peredaran tanpa pita cukai benar terjadi, maka penanganannya harus dilakukan secara serius dan menyeluruh, mulai dari jalur produksi hingga distribusi.

“Kalau memang ada pelanggaran, harus ditindak tegas. Jangan sampai muncul kesan adanya pembiaran. Negara dirugikan dan pelaku usaha yang taat aturan juga ikut terdampak,” ujarnya.

Di tengah gencarnya perhatian nasional terhadap tata kelola sektor cukai, masyarakat berharap pengawasan di daerah juga diperkuat. Penelusuran terhadap dugaan peredaran rokok ilegal dinilai penting untuk memastikan aturan berjalan dan penerimaan negara tetap terlindungi.

Publik kini menunggu langkah konkret aparat dan instansi berwenang untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di lapangan terkait peredaran Rokok Merah Delima di wilayah Madura.

Sebab bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar soal sebatang rokok, melainkan menyangkut kepastian hukum, keadilan usaha, dan perlindungan terhadap hak negara atas penerimaan cukai.

Penulis : Ilham

Berita Terkait

Dugaan Persekongkolan Mencuat dalam Polemik Bangunan Milik Anggota BPD yang Diduga Makan Badan Jalan di Sumenep, Aktivis Desak Bupati Turun Tangan serta BPN dan PU Bina Marga Beri Kepastian
Kasus Sejak 2017, Praperadilan Devi Taurisa Tertunda Gara-Gara Pemanggilan Termohon II
Tak Gubris Teguran dan Kebal Hukum, Anggota BPD Sumenep Disorot: Seolah Camat, Bupati hingga Pemerintah Pusat Tak Berdaya
Dugaan Bangunan H. Halik Makan Jalan Desa Payudan Daleman Bikin Warga Geram, Bupati Sumenep Didesak Turun Tangan, Forkopimcam Tak Bertaji
Rumah Anggota BPD H. Halik Diduga Berdiri di Badan Jalan Desa Payudan Daleman, Teguran Kades hingga Polisi Seakan Tak Mempan
Satreskrim Polres Sampang Ungkap Tragedi Berdarah, Menantu Tiri Serang Mertua dengan Parang
31 TKP Dibongkar, 27 Kasus Dituntaskan! Iptu Nur Fajri Alim Antar Satreskrim Polres Sampang Raih Prestasi Membanggakan
Bukan Penjara, Tapi Pemulihan: Polres Pamekasan Selamatkan Anak Pecandu Sabu Lewat Jalur Rehab

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Dugaan Persekongkolan Mencuat dalam Polemik Bangunan Milik Anggota BPD yang Diduga Makan Badan Jalan di Sumenep, Aktivis Desak Bupati Turun Tangan serta BPN dan PU Bina Marga Beri Kepastian

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Kasus Sejak 2017, Praperadilan Devi Taurisa Tertunda Gara-Gara Pemanggilan Termohon II

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:31 WIB

Tak Gubris Teguran dan Kebal Hukum, Anggota BPD Sumenep Disorot: Seolah Camat, Bupati hingga Pemerintah Pusat Tak Berdaya

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Rumah Anggota BPD H. Halik Diduga Berdiri di Badan Jalan Desa Payudan Daleman, Teguran Kades hingga Polisi Seakan Tak Mempan

Rabu, 23 September 2026 - 22:54 WIB

Satreskrim Polres Sampang Ungkap Tragedi Berdarah, Menantu Tiri Serang Mertua dengan Parang

Berita Terbaru