Ramadhan di Sumenep Bikin Gempar: Transparansi Harta dan Cara Salurkan Zakat Said Disorot

SUMENEP — Ramadan seharusnya menjadi bulan ketenangan, refleksi, dan keberkahan. Namun, di Kabupaten Sumenep, kenyataan berbeda. Pada Rabu (18/2/2026), sholat tarawih berjamaah yang dikombinasikan dengan pembagian zakat mal senilai 300 ribu rupiah per jamaah menimbulkan kerumunan masif dan pro-kontra di tengah masyarakat.
Ribuan warga datang sejak pukul 14.00 WIB ke Mushala Wakaf Abdullah, Kelurahan Kepanjin, menunggu pembagian zakat yang seharusnya disalurkan secara tertib. Akibatnya, kemacetan parah terjadi, pengguna jalan terganggu, dan ketertiban publik nyaris runtuh.
Kritik tajam datang dari Lukman Hakim, salah satu aktivis yang ikut mengamati langsung kejadian tersebut. Menurutnya, metode yang diterapkan sangat tidak pantas dan mengorbankan kepentingan publik.
“Walaupun kaya raya, jangan sampaikan ibadah dan zakat dengan cara seperti ini. Ini mengganggu masyarakat dan merusak ketertiban,” ujarnya.
“Darimana hartanya Said Abdullah? Bukankah dia pejabat? Kami minta harta tersebut diaudit agar publik tahu asal-usul dan keabsahannya. Jangan sampai ibadah dijadikan panggung simbolik, sementara hak masyarakat terabaikan,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa distribusi zakat harus tertib, tepat sasaran, dan tidak mengganggu masyarakat luas. Ia juga menyoroti bahwa kegiatan semacam ini lebih menyerupai mobilisasi massa daripada bantuan sosial yang bermartabat.
Dirinya juga menyuarakan keresahan mereka. Seorang ibu yang menunggu pembagian zakat berkata, “Ibadah itu mulia, zakat itu suci. Tapi kalau caranya membuat orang lain terganggu sejak siang, itu bukan keberkahan—itu masalah.”
Fenomena ini menjadi peringatan serius bagi publik: keberkahan zakat tidak diukur dari panjang antrean atau kerumunan, melainkan sejauh mana martabat penerima dijaga dan kepentingan masyarakat dihormati. Ainur berharap agar kedepannya, seluruh pejabat di Sumenep menyalurkan zakat secara transparan, bermartabat, dan menghormati masyarakat.
“Ramadan bukan panggung, tarawih bukan dalih, dan zakat bukan alat legitimasi keramaian. Publik berhak mempertanyakan metode yang menimbulkan kekacauan sosial,” tutupnya.



