Ekonomi

Pemkot Palembang Matangkan Program BSPS 2026, 1.000 Rumah Tak Layak Huni Segera Direhabilitasi

PALEMBANG — Pemerintah Pemerintah Kota Palembang terus mematangkan persiapan pelaksanaan program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2026. Program strategis ini menyasar sebanyak 1.000 unit rumah milik Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang tersebar di berbagai kecamatan di Kota Palembang.

Kesiapan tersebut dibahas dalam rapat teknis pelaksanaan kegiatan BSPS yang digelar bersama para camat, lurah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta perwakilan Balai Perumahan dari kementerian teknis, Rabu (18/2/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Palembang, Aprizal Hasyim.

Rapat teknis difokuskan pada sinkronisasi data calon penerima, percepatan verifikasi teknis, serta penguatan koordinasi lintas sektor agar implementasi program BSPS berjalan tepat sasaran, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku.

Aprizal Hasyim menjelaskan, alokasi 1.000 unit BSPS untuk Kota Palembang merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah pusat dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat. Menurutnya, peluang ini harus dikawal secara serius agar benar-benar memberikan dampak sosial yang signifikan.

“Tahun ini Kota Palembang mendapatkan kuota 1.000 unit rumah melalui program BSPS. Ini peluang besar yang harus kita kawal bersama agar betul-betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa BSPS merupakan bantuan stimulan, bukan bantuan penuh. Setiap unit rumah yang lolos verifikasi akan menerima bantuan sebesar Rp20 juta yang diperuntukkan bagi peningkatan kualitas struktur bangunan, seperti perbaikan atap, lantai, dinding, sanitasi, serta aspek keselamatan bangunan agar memenuhi standar layak huni.

Lebih lanjut, Aprizal memaparkan bahwa penerima BSPS harus memenuhi sejumlah kriteria utama, di antaranya tergolong Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), memiliki rumah dengan kondisi tidak layak huni, serta menempati lahan berstatus hak milik pribadi.

“Status kepemilikan tanah harus jelas, tidak dalam sengketa. Ini penting untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Saat ini, tahapan krusial yang tengah berjalan adalah proses verifikasi teknis (Pertek). Proses tersebut dilakukan secara berjenjang oleh tim gabungan yang melibatkan Balai Perumahan, pemerintah kecamatan, dan kelurahan untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dan kondisi riil di lapangan.

Verifikasi mencakup pengecekan fisik bangunan, validasi data kependudukan dan tingkat penghasilan, pemeriksaan dokumen kepemilikan tanah, serta penilaian tingkat kerusakan dan kebutuhan rehabilitasi rumah.
Aprizal menambahkan, Pemkot Palembang menaruh perhatian besar pada akurasi dan transparansi data guna mencegah duplikasi, data fiktif, maupun potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program.

Program rehabilitasi RTLH ini merupakan bagian dari atensi langsung Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang dalam menurunkan angka kemiskinan serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Hunian yang layak dinilai sebagai indikator penting dalam pengentasan kemiskinan multidimensi karena berkaitan erat dengan kesehatan, keamanan, dan produktivitas keluarga.

Dengan rumah yang lebih sehat dan layak, risiko penyakit akibat lingkungan hunian yang buruk diharapkan dapat ditekan, sehingga kesejahteraan keluarga meningkat secara bertahap.

Jika seluruh tahapan administrasi dan verifikasi berjalan sesuai jadwal, pelaksanaan fisik rehabilitasi rumah ditargetkan mulai direalisasikan dalam Tahun Anggaran 2026. Pemkot Palembang optimistis, kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah kota, hingga tingkat kelurahan akan mempercepat realisasi program tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. ( Dt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button