HukumNasional

Arena Judi Digulung, Dalang Menghilang: Dikkri Jadi DPO Kasus Sabung Ayam Pamekasan

Pamekasan — Tabir perjudian sabung ayam di Desa Larangan Badung akhirnya tersingkap. Namun di balik vonis lima pelaku, satu nama justru lenyap. Dikkri, yang disebut sebagai panitia sekaligus pengendali arena judi, kini resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pamekasan.

Lima orang pelaku perjudian sabung ayam di Dusun Sumber Papan I, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Pamekasan. Putusan dibacakan dalam sidang Kamis, 29 Januari 2026.

Mereka adalah Mohammad Johan, Moh Rokib, Abdul Fatah, Eka Pradana, dan Abdul Mannan. Ketua Majelis Hakim Akhmad Budiawan menjatuhkan hukuman 3 bulan 15 hari penjara kepada masing-masing terdakwa, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Majelis hakim menegaskan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 427 jo Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas sabung ayam Bangkok (BK) di tanah kosong Dusun Sumber Papan I. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek arena perjudian yang dipenuhi kerumunan warga.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan lima pelaku beserta barang bukti berupa gelanggang sabung ayam, dua ekor ayam jantan, serta uang tunai ratusan ribu rupiah dari masing-masing terdakwa.
Fakta mencengangkan terungkap di ruang pemeriksaan.

Para terdakwa mengaku bahwa Dikkri adalah sosok yang menyelenggarakan sekaligus menarik keuntungan dari arena judi tersebut. Dari setiap kemenangan, panitia menerima komisi 10 persen dari total taruhan.
“Uang hasil perjudian dipergunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkap salah satu terdakwa dalam persidangan.

Kini, setelah para pemain dijatuhi hukuman, sorotan tajam justru mengarah pada Dikkri yang menghilang sebelum tersentuh hukum. Polisi memastikan pengejaran masih terus dilakukan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik perjudian di tengah masyarakat bukan hanya merusak moral, tetapi juga menyeret banyak pihak ke jeruji besi. Sementara itu, publik menunggu satu hal: kapan Dikkri berhasil ditangkap dan diseret ke meja hijau.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button