Warga Desa Bira Barat Teriak Tertipu Investasi Bodong Rp23 Miliar

SAMPANG – Harapan berubah menjadi petaka. Impian keuntungan besar justru berujung nestapa bagi ratusan warga Desa Bira Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Sedikitnya 123 korban kini harus menelan pil pahit setelah diduga menjadi korban penipuan bermodus investasi, dengan total kerugian fantastis mencapai Rp23 miliar.
Sebanyak 20 perwakilan korban secara resmi melaporkan kasus ini ke Polres Sampang pada Rabu siang, 18 Februari 2026. Laporan tersebut didampingi kuasa hukum korban, Cak Sholeh, yang menyebut kasus ini sebagai salah satu penipuan investasi terbesar yang pernah terjadi di wilayah Sampang.
Menurut Cak Sholeh, penipuan diduga dilakukan oleh kakak beradik berinisial R dan K, yang menawarkan investasi di sektor semen dan produk kecantikan (skin care) dengan janji keuntungan mencapai 15 persen.
“Korban diyakinkan bahwa uang mereka akan diputar sebagai modal usaha. Nama adik pelaku dijadikan tameng untuk membangun kepercayaan,” ungkap Cak Sholeh kepada awak media.
Tanpa disadari, para korban menyerahkan uang tunai hingga ratusan juta rupiah, bahkan emas perhiasan, tanpa kuitansi resmi. Transaksi hanya dicatat secara manual, menyerupai sistem arisan.
Lebih ironis lagi, emas milik korban diduga digadaikan ke Pegadaian, namun hasil pencairannya tidak pernah kembali ke tangan pemilik sah.
“Banyak korban hanya berbekal kepercayaan. Tidak ada kontrak, tidak ada jaminan. Ini murni permainan psikologis,” tegas Cak Sholeh.
Salah satu korban, Suhar, mengaku mengalami kerugian pribadi sebesar Rp400 juta. Meski sempat menerima keuntungan di awal, pembayaran berhenti total dalam beberapa bulan terakhir.
“Sudah dua kali somasi dilayangkan, tapi tidak ada itikad baik sama sekali,” ujarnya dengan nada kecewa.
Pihak kuasa hukum mendesak penyidik untuk segera melakukan pelacakan aliran dana, karena kuat dugaan uang korban mengalir ke rekening terlapor R. Selain pasal penipuan dan penggelapan, korban juga mendorong penerapan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Penyidik masih mendalami keterangan para pelapor karena jumlah korban cukup banyak,” singkatnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap investasi dengan janji keuntungan besar tanpa dasar hukum yang jelas. Aparat penegak hukum kini ditantang untuk mengungkap kasus ini secara tuntas demi keadilan para korban.



