Hukum

Tambang Ilegal Jalan Terus, Satu Nyawa Jadi Bukti Lemahnya Penegakan Hukum Polres Sumenep, Mabes Polri Tidak Boleh Takut Copot Kanit Pidsus

SUMENEP – Tragedi maut di lokasi galian C Kecamatan Pragaan pada Junat, 13 Februari 2026 kembali membuka ruang perdebatan serius soal penegakan hukum pertambangan di Kabupaten Sumenep. Seorang warga, Sujianto (60), tewas setelah mobil pikap yang dikemudikannya terperosok ke jurang bekas galian.

Insiden ini bukan hanya menyisakan duka, tetapi juga memunculkan pertanyaan tajam tentang pengawasan dan penindakan aparat penegak hukum.

Data pemerintah daerah menunjukkan, dari 42 aktivitas galian C yang beroperasi, hanya 10 yang mengajukan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Fakta ini mendapat sorotan keras dari anggota Komisi III DPRD Sumenep, Ahmad Yasid,.

Ia menegaskan bahwa galian tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bom waktu yang mengancam keselamatan warga.

Peristiwa Pragaan menunjukkan risiko nyata. Ketika aktivitas berjalan tanpa izin dan pengawasan, maka korban jiwa menjadi konsekuensi yang tidak terelakkan

Sorotan semakin tajam ketika aktivis  Sumenep, Khairul Saleh, menilai tragedi tersebut sebagai akumulasi pembiaran panjang terhadap tambang galian C yang diduga ilegal. Menurutnya, peringatan telah berulang kali disampaikan ke tingkat bawah hingga kecamatan, namun jawaban yang diterima selalu sama: laporan diteruskan ke Polres Sumenep.

“Jika penindakan berjalan efektif, kecelakaan fatal ini seharusnya bisa dicegah. Ketika nyawa melayang dan aktivitas tetap berjalan, publik wajar bertanya: di mana pengawasan?” tegas Khairul.

Ia secara terbuka menyoroti kinerja Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Sumenep yang memiliki kewenangan menangani perkara tambang ilegal. Menurutnya, tragedi ini menjadi indikator lemahnya pencegahan, bukan sekadar insiden tunggal.

“Korban jiwa adalah alarm paling keras. Evaluasi menyeluruh perlu dilakukan agar hukum tidak terkesan hanya hadir di atas kertas,” tambahnya.

Khairul juga mendesak Kapolres Sumenep dan Polda Jawa Timur melakukan evaluasi internal, bahkan meminta Divisi Propam Polri turun tangan jika ditemukan unsur kelalaian.

“Kami memdesak Mabes Polri untuk mencopot Kanit Pidsus. Ia harus bertanggung jawab jawab,” tegas dia.

“Jika Mabes Polri takut untuk mencot Kanit Pidsus Polres Sumenep yanh diduga lalai dalam penegakan hukum, maka pada siapa lagi rakyat percaya ? ,” terangnya.

Pernyataan ini memicu diskursus publik yang semakin mengerucut: apakah penegakan hukum telah berjalan optimal, atau justru terhambat oleh faktor lain.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Sumenep terkait langkah konkret penindakan pascatragedi tersebut. Publik kini menanti kejelasan: apakah peringatan dan kritik ini akan berujung pada tindakan nyata, atau tragedi Pragaan hanya akan menjadi catatan kelam berikutnya dalam sejarah panjang galian C di Sumenep.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button