Hukum

Kapan Mabes Polri Periksa Oknum Kanit dan Kasatreskrim Polres Sumenep? Tragedi Galian C Sudah Memakan Korban

SUMENEP — Tragedi maut di lokasi galian C Kecamatan Pragaan, Jumat (13/2/2026), kembali menyoroti serius soal penegakan hukum pertambangan di Kabupaten Sumenep. Seorang warga, Sujianto (60), tewas setelah mobil pikap yang dikemudikannya terperosok ke jurang bekas galian.

Insiden ini tidak hanya meninggalkan duka, tetapi juga memunculkan pertanyaan tajam: di mana pengawasan aparat penegak hukum?

Data pemerintah daerah menunjukkan fakta mengejutkan: dari 42 aktivitas galian C yang beroperasi, hanya 10 yang mengantongi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Aktivitas tanpa izin ini disebut sebagai bom waktu yang mengancam keselamatan warga.
Sorotan tajam datang dari anggota Komisi III DPRD Sumenep, Ahmad Yasid, yang menegaskan bahwa galian ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif. Risiko nyawa warga adalah konsekuensi nyata ketika pengawasan tidak berjalan efektif.

Aktivis Sumenep, Khairul Saleh, menilai tragedi Pragaan adalah akumulasi pembiaran panjang terhadap tambang galian C ilegal.

“Peringatan sudah berulang kali disampaikan hingga tingkat kecamatan, namun laporan selalu diteruskan ke Polres Sumenep tanpa tindakan nyata. Jika penindakan berjalan efektif, kecelakaan fatal ini seharusnya bisa dicegah,” tegasnya.
Khairul secara terbuka menyoroti kinerja Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Sumenep, menyebut tragedi ini sebagai indikator lemahnya pencegahan, bukan insiden tunggal.

“Korban jiwa adalah alarm paling keras. Evaluasi menyeluruh harus dilakukan agar hukum tidak hanya hadir di atas kertas,” tambahnya.

Desakan publik pun semakin keras. Khairul mendesak Kapolres Sumenep dan Polda Jawa Timur melakukan evaluasi internal, bahkan meminta Divisi Propam Polri turun tangan jika ditemukan kelalaian.

“Kami mendesak Mabes Polri mencopot Kanit Pidsus. Ia harus bertanggung jawab. Jika Mabes Polri takut mengambil langkah itu, maka pada siapa lagi rakyat bisa percaya?” tegasnya, Selasa, 24/2.

Hingga saat ini, Polres Sumenep belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah penindakan pascatragedi. Publik kini menanti kejelasan: apakah kritik dan peringatan ini akan berujung pada tindakan nyata, atau tragedi Pragaan hanya akan menjadi catatan kelam berikutnya dalam sejarah panjang galian C di Sumenep.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button