Sumenep – Dugaan persoalan pengelolaan keuangan di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, terus menjadi perhatian dan cibiran publik. Setelah mencuat adanya temuan Inspektorat yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah, kini sorotan tidak lagi hanya tertuju kepada pengelolaan anggaran desa, tetapi juga merembet pada dugaan keterkaitan sejumlah pihak dalam proses pembinaan, monitoring, hingga pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan adanya dugaan keterlibatan Sekretaris Desa (Sekdes) Pamolokan bersama oknum Camat Kota dalam proses penanganan persoalan tersebut. Dugaan itu muncul setelah publik mempertanyakan mengapa sejumlah tahapan administrasi dan monitoring diduga tetap berjalan meskipun terdapat indikasi adanya temuan yang semestinya menjadi perhatian serius.
Informasi lain yang beredar juga menyebutkan adanya dugaan perubahan nilai hasil pemeriksaan dalam proses penanganan perkara.
Perubahan tersebut diduga terjadi setelah adanya komunikasi maupun pertemuan antara Sekretaris Desa Pamolokan dengan salah seorang pejabat di lingkungan Inspektorat. Dugaan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan mengenai dasar perubahan hasil pemeriksaan, mekanisme yang ditempuh, serta apakah seluruh proses telah dilaksanakan sesuai standar pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sorotan juga mengarah kepada peran pemerintah kecamatan. Sebagai unsur pembina dan pengawas pemerintahan desa, Camat memiliki kewajiban melakukan pembinaan, monitoring, evaluasi, fasilitasi, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh sebab itu, muncul pertanyaan publik mengenai sejauh mana fungsi pengawasan tersebut telah dijalankan dalam pengelolaan pemerintahan Desa Pamolokan.
Tidak hanya itu, berkembang pula dugaan adanya intervensi terhadap Penjabat (Pj.) Kepala Desa Pamolokan dalam proses penyelesaian persoalan yang sedang bergulir. Apabila dugaan tersebut benar, maka hal itu dinilai harus diusut secara menyeluruh oleh aparat yang berwenang guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap aturan pemerintahan maupun disiplin aparatur sipil negara.
Sejumlah kalangan juga mempertanyakan proses monitoring administrasi desa yang sebelumnya telah dilakukan. Mereka menilai perlu dipastikan apakah seluruh dokumen administrasi, laporan kegiatan, hingga pertanggungjawaban keuangan benar-benar telah diverifikasi sesuai kondisi riil di lapangan atau justru terdapat kelemahan dalam proses pengawasan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Aktivis Sumenep, Anwar Yusuf, menegaskan bahwa penanganan persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada perangkat desa semata. Menurutnya, seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan, baik dalam proses pembinaan, pengawasan maupun pemeriksaan, harus dimintai keterangan secara objektif agar persoalan dapat diungkap secara utuh.
“Jangan sampai penegakan hukum hanya menyentuh pelaksana di tingkat desa. Kalau memang ada dugaan keterlibatan pihak lain dalam proses pembinaan, monitoring maupun pengawasan, semuanya harus diperiksa berdasarkan alat bukti yang sah. Tidak boleh ada pihak yang kebal terhadap hukum,” tegas Anwar.
Ia juga mempertanyakan besarnya pengaruh Sekretaris Desa Pamolokan yang dinilai menjadi perhatian masyarakat.
“Sekdes ini siapa? Kok seolah-olah kekuasaannya melebihi Bupati Sumenep. Seakan menjadi raja kecil yang kebal hukum. Padahal semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Kalau memang tidak bersalah, silakan dibuktikan melalui proses pemeriksaan. Namun apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, siapa pun harus bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya, Jumat 3/6/2026.
Anwar menilai Pemerintah Kabupaten Sumenep tidak boleh membiarkan polemik ini berlarut-larut. Menurutnya, Bupati perlu memerintahkan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Ia juga meminta Inspektorat memberikan penjelasan secara terbuka apabila memang terdapat perubahan hasil pemeriksaan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai proses yang telah dilakukan. Keterbukaan informasi, menurutnya, penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas internal pemerintah.
Lebih lanjut, Anwar menegaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya membuktikan adanya unsur kelalaian, penyalahgunaan wewenang maupun perbuatan melawan hukum yang melibatkan siapa pun, maka sanksi administratif maupun proses hukum harus diterapkan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia berharap seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara independen, profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Dengan demikian, seluruh fakta dapat diungkap secara objektif sehingga tidak menyisakan keraguan maupun spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan maupun tanggapan resmi dari Camat Kota Yudi Nursukmadyanto, Sekretaris Desa Pamolokan, maupun pihak Inspektorat terkait berbagai dugaan yang berkembang tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dalam karya jurnalistik.
Penulis : Ilham
















