Pengakuan Uang Tebusan Pelaku Gegerkan Publik, Empat Penjudi di Polres Sumenep Dilepas Meski Sudah Dijerat Pasal

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Sumenep-— Penanganan kasus perjudian oleh Polres Sumenep kembali menuai sorotan tajam publik. Empat terduga pelaku judi yang sebelumnya telah dijerat pasal pidana justru dilepaskan, disertai pengakuan mengejutkan dari dua pelaku yang menyebut adanya pembayaran uang tebusan agar proses hukum dihentikan.

Kasus ini bermula dari penangkapan empat orang pelaku perjudian pada Senin, 13 Januari 2026, sekitar pukul 13.30 WIB, di sebuah warung kopi di Desa Ellak Laok, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep. Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian mengamankan empat orang yang kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perjudian.

Dua pelaku, AJ warga Desa Ellak Daya dan R warga Desa Lenteng Barat, dijerat Pasal 43 ayat (3) jo. Pasal 427 jo. Pasal 20 huruf C tentang perjudian. Sementara dua lainnya, S dan SR asal Desa Lenteng Timur, dikenakan Pasal 45 ayat (3) jo.

Pasal 427 KUHP terkait perkara yang sama. Penetapan pasal tersebut menunjukkan bahwa kasus ini telah masuk dalam proses hukum pidana dengan ancaman hukuman yang jelas.

Namun, publik dikejutkan ketika keempat pelaku tersebut akhirnya dilepaskan oleh Polres Sumenep tanpa penjelasan terbuka kepada masyarakat.

Kontroversi semakin menguat setelah dua pelaku secara terbuka mengakui adanya pembayaran uang agar mereka segera dikeluarkan dari proses hukum. Kepada sumber yang dihimpun media ini, keduanya mengaku telah menyetor uang dengan nominal tertentu.

“Kami memang setor uang Rp5 juta supaya cepat keluar. Itu bertiga diminta Rp5 juta, sisanya ditanggung AJ,” ujar salah satu pelaku.

Pengakuan tersebut sontak memicu reaksi keras masyarakat, karena mengindikasikan adanya dugaan praktik transaksional dalam penegakan hukum—sebuah tindakan yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan supremasi hukum.

Pasal Sudah Dikenakan, Mengapa Dilepas?
Pertanyaan besar kini mengemuka: jika pasal pidana telah ditetapkan, atas dasar hukum apa para tersangka dilepaskan?

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Sumenep belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pembayaran tebusan tersebut. Ketiadaan penjelasan terbuka justru memperkuat kecurigaan publik bahwa proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Sejumlah aktivis dan pemerhati hukum menilai kasus ini sebagai ujian serius bagi integritas aparat penegak hukum di daerah. Jika dugaan ini terbukti benar, maka hal tersebut bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan potensi tindak pidana yang harus diusut secara transparan.

Masyarakat kini menunggu sikap tegas dari pimpinan kepolisian dan pengawasan internal institusi. Publik menegaskan, hukum tidak boleh diperjualbelikan, dan keadilan tidak boleh tunduk pada transaksi.

Berita Terkait

Rokok Ilegal Semakin Tak Terkendali: Merah Delima Produksi Pamekasan Makin Masif Beredar Bebas di Sumenep
Dugaan Kebobrokan Oknum Sekdes Pamolokan Sumenep Terbongkar di Forum Resmi, Mulai dari Pengelolaan PADes, Dana Pasar Desa hingga Sewa Pecaton Puluhan Juta
Jepara–Semarang Diguncang! Pabrik Pita Cukai Palsu Digerebek, Negara Nyaris Rugi Rp570 Miliar
Tragedi Maut Tol Pekalongan Ungkap Dugaan Jaringan Rokok Ilegal “Dalil”  yang Masif dari Pamekasan, Nama Haji Fahmi Diduga Kebal Hukum 
Rokok Ilegal ST16MA H Sehri Pamekasan Bebas Menggurita, Aktivis Soroti Lemahnya Pengawasan Bea Cukai Madura
Isu Panas Madura! PR Cipta Rasa Abadi Sumenep Diduga Bermasalah dalam Distribusi Pita Cukai, Negara Dirugikan
Peredaran Rokok Ilegal JB di Malang Disorot, Umi Choiriyah Masuk dalam Dugaan Rantai Distribusi Masif
Desa Pamolokan Sumenep Kacau Balau Tak Kunjung Reda: Dugaan Skandal Terpadu BUMDes, Pasar Desa, Bansos, RTLH, dan Proyek 2025 Seret Sorotan Publik dan Inspektorat

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:46 WIB

Rokok Ilegal Semakin Tak Terkendali: Merah Delima Produksi Pamekasan Makin Masif Beredar Bebas di Sumenep

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:42 WIB

Dugaan Kebobrokan Oknum Sekdes Pamolokan Sumenep Terbongkar di Forum Resmi, Mulai dari Pengelolaan PADes, Dana Pasar Desa hingga Sewa Pecaton Puluhan Juta

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:42 WIB

Jepara–Semarang Diguncang! Pabrik Pita Cukai Palsu Digerebek, Negara Nyaris Rugi Rp570 Miliar

Kamis, 21 Mei 2026 - 00:25 WIB

Tragedi Maut Tol Pekalongan Ungkap Dugaan Jaringan Rokok Ilegal “Dalil”  yang Masif dari Pamekasan, Nama Haji Fahmi Diduga Kebal Hukum 

Kamis, 21 Mei 2026 - 00:05 WIB

Rokok Ilegal ST16MA H Sehri Pamekasan Bebas Menggurita, Aktivis Soroti Lemahnya Pengawasan Bea Cukai Madura

Berita Terbaru