Galian C di Sumenep Kian Menggila hingga Renggut Nyawa, Mabes Polri Dinilai Diam dan Diduga Takut Sentuh Kasat- Kanit Pidsus Polres

SUMENEP — Tragedi maut di lokasi galian C Kecamatan Pragaan, Jumat (13/2/2026), kembali membuka luka lama penegakan hukum pertambangan di Kabupaten Sumenep. Seorang warga, Sujianto (60), tewas setelah mobil pikap yang dikemudikannya terperosok ke jurang bekas galian. Namun hingga saat ini, Polres Sumenep maaih adem ayem.
Padahal, insiden ini bukan sekadar kecelakaan, melainkan potret kegagalan pengawasan yang berujung hilangnya nyawa.
Data pemerintah daerah mengungkap fakta mengkhawatirkan. Dari 42 aktivitas galian C yang beroperasi di Sumenep, hanya 10 yang mengantongi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Artinya, mayoritas tambang beroperasi secara ilegal dan menjadi ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat. Aktivitas tanpa izin ini dinilai sebagai “bom waktu” yang sewaktu-waktu dapat kembali memakan korban.
Beberapa waktu lalu, aorotan keras datang dari anggota Komisi III DPRD Sumenep, Ahmad Yasid. Ia menegaskan bahwa galian C ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan persoalan serius yang menyangkut nyawa warga.
“Ketika pengawasan tidak berjalan, risiko yang muncul bukan hanya kerusakan lingkungan, tapi juga hilangnya nyawa manusia,” tegasnya.
Kritik lebih tajam disuarakan aktivis Sumenep, Khairul Saleh. Ia menilai tragedi Pragaan adalah akumulasi pembiaran panjang terhadap aktivitas galian C ilegal yang seolah kebal hukum.
“Peringatan sudah berulang kali disampaikan hingga tingkat kecamatan. Namun laporan selalu berujung di Polres Sumenep tanpa tindakan nyata. Jika penindakan dilakukan sejak awal, tragedi ini sangat mungkin dicegah,” ujarnya.
Khairul secara terbuka menyoroti kinerja Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Sumenep. Menurutnya, korban jiwa dalam peristiwa ini menjadi indikator lemahnya fungsi pencegahan dan penegakan hukum.
“Korban meninggal adalah alarm paling keras. Ini bukan insiden tunggal, tapi bukti bahwa hukum belum benar-benar hadir di lapangan,” tambahnya.
Tekanan publik pun semakin menguat. Khairul mendesak Kapolres Sumenep dan Polda Jawa Timur melakukan evaluasi internal secara menyeluruh. Ia juga meminta Divisi Propam Polri turun tangan apabila ditemukan unsur kelalaian atau pembiaran.
“Kami mendesak Mabes Polri mencopot Kanit Pidsus. Jika Mabes Polri takut mengambil langkah tegas terhadap oknum di daerah, lalu kepada siapa lagi rakyat bisa berharap keadilan?” tegasnya, Kamis (5/3).
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Sumenep belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah penindakan pascatragedi Pragaan.
Publik kini menunggu jawaban tegas dari aparat penegak hukum: apakah kritik dan peringatan ini akan berujung pada tindakan nyata, atau tragedi Pragaan kembali menjadi deretan catatan kelam dalam panjangnya persoalan galian C ilegal di Sumenep.



