Hukum

Dugaan Setoran Rp 250 Juta dalam Skandal BSPS Sumenep Stagnan, Publik Pertanyakan Keseriusan Mabes Polri

SUMENEP– Dugaan suap dalam penanganan kasus Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2024 di Kabupaten Sumenep terus menjadi sorotan publik. Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pemuda Milenial Indonesia Bersatu (PMIB) beberapa bulan yang lalu bahkan mendesak Mabes Polri untuk turun tangan mengusut dugaan aliran dana yang menyeret institusi kepolisian setempat.

Desakan tersebut disampaikan melalui aksi demonstrasi yang digelar di depan Mabes Polri di Jakarta, Selasa (12/8/2025), tahun lalu. Dalam aksi itu, mahasiswa asal Sumenep yang tengah menempuh pendidikan di ibu kota juga melaporkan dugaan suap tersebut ke Divisi Propam Mabes Polri.

Seperti dikutip media ini, Koordinator PMIB, Haris, mengatakan pihaknya menyerahkan sejumlah alat bukti kepada Propam Polri, salah satunya berupa rekaman video pengakuan Koordinator Kabupaten (Korkab) BSPS Sumenep 2024, Rizky Pratama.

Dalam rekaman tersebut, Rizky mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp250 juta kepada oknum penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Sumenep berinisial H.
“Uang itu untuk pengamanan kasus BSPS,” ungkap Haris, seperti dikutip media ini.

Menurutnya, laporan dugaan korupsi BSPS 2024 di Sumenep sebelumnya sempat ditangani oleh Polres Sumenep dan Kejaksaan Negeri Sumenep. Namun, laporan yang ditangani Kejari kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Sementara laporan yang masuk lebih dahulu ke Polres Sumenep justru tidak menunjukkan perkembangan yang jelas.

Haris menilai kondisi tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum jika tidak ditangani secara transparan.

“Jika kasus ini dibiarkan, maka masyarakat tidak akan percaya lagi pada institusi Polri,” tegasnya.

PMIB pun meminta Kepala Divisi Propam Polri segera memerintahkan pemeriksaan terhadap oknum anggota Unit Tipikor Polres Sumenep yang diduga menerima uang tersebut. Mereka juga meminta tim pengawasan internal Mabes Polri turun langsung ke Sumenep.

“Tim Propam dan Tim Itwasum Mabes Polri harus turun ke Sumenep untuk menelusuri dugaan tersebut. Jika terbukti, oknum polisi yang menerima uang Rp250 juta itu harus diproses dan diberikan sanksi tegas,” katanya.

Beberapa waktu sebelumnya, gelombang protes terhadap dugaan aliran dana BSPS juga terjadi di Kabupaten Sumenep. Aliansi Masyarakat Sumenep Peduli (AMSP) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Sumenep pada Kamis (7/8/2025).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas sejumlah kasus yang dinilai belum ditangani secara serius oleh penyidik Polres Sumenep, termasuk dugaan aliran dana BSPS 2024 serta kasus lain yang menjadi perbincangan publik.

Koordinator aksi, dalam orasinya menyampaikan kritik keras terhadap kinerja aparat penegak hukum di wilayah tersebut.

“Kami datang menuntut pertanggungjawaban. Kapolri sendiri pernah mengatakan bahwa ikan busuk dimulai dari kepala. Kalau kepala institusinya kotor, jangan harap ekornya bersih,” teriak salah satu orasi di hadapan massa aksi.

Dalam orasi tersebut, ia juga menyinggung dugaan adanya aliran dana sebesar Rp250 juta yang disebut-sebut diterima oleh oknum anggota Polres Sumenep melalui kurir.

Selain itu, AMSP juga menyoroti sejumlah kasus lain yang dinilai tidak berjalan secara transparan, seperti dugaan praktik galian C ilegal, peredaran BBM ilegal, hingga rokok tanpa cukai yang diduga melibatkan oknum aparat.

Tak hanya itu, massa aksi juga mempertanyakan beberapa laporan dugaan korupsi yang disebut telah lama dilaporkan namun belum menunjukkan perkembangan signifikan, termasuk kasus yang berkaitan dengan Bank Jatim serta dugaan korupsi tunjangan profesi guru tahun 2020–2021.

Dalam aksinya, AMSP menyampaikan empat tuntutan kepada Kapolda Jawa Timur dan Mabes Polri, yakni mencopot Kasat Reskrim Polres Sumenep, melakukan audit menyeluruh terhadap penanganan kasus, membentuk tim khusus dari Mabes Polri untuk mengusut dugaan jaringan setoran ilegal, serta memproses seluruh laporan dugaan korupsi yang dinilai mandek secara transparan.

“Kalau suara rakyat terus dibungkam, kami akan datang lagi dengan jumlah lebih besar. Jangan uji kesabaran rakyat kecil,” tegasnya.

Sementara itu, proses hukum terkait dugaan korupsi Program BSPS Tahun Anggaran 2024 juga terus berjalan di tingkat kejaksaan. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bahkan kembali menetapkan satu tersangka baru pada Senin (26/1/2026).

Tersangka tersebut berinisial AHS yang diketahui merupakan tenaga ahli dari salah satu anggota DPR RI periode 2019–2024 berinisial SR.

Penetapan AHS sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Kep-15/M.5/Fd.2/01/2026 tertanggal 26 Januari 2026.

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan serta sejumlah alat bukti yang diperoleh, penyidik menemukan bahwa AHS diduga berperan dalam mengatur usulan penerima bantuan BSPS 2024 yang berasal dari jalur aspirasi anggota DPR RI tersebut.
Dalam praktiknya, AHS disebut bekerja sama dengan tersangka lain berinisial RP. Dari proses tersebut, AHS diduga menerima imbalan sebesar Rp2.000.000 untuk setiap penerima bantuan.

Dengan jumlah penerima bantuan yang mencapai sekitar 1.500 orang, total imbalan yang diterima diperkirakan mencapai Rp3 miliar.

Hasil audit juga mengungkap bahwa kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut mencapai Rp26.876.402.300. Kerugian itu diduga timbul dari perbuatan para tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni RP, AAS, WM, HW, dan NLA.

Sebagai bagian dari upaya penyelamatan kerugian negara, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan uang dari tersangka AHS sebesar Rp1 miliar yang kemudian dititipkan pada rekening penampung lainnya di Bank BNI.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka AHS kini menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Januari 2026 hingga 14 Februari 2026 di Cabang Rumah Tahanan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kasus dugaan korupsi BSPS di Sumenep ini menjadi perhatian luas karena berkaitan langsung dengan program bantuan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang bersumber dari anggaran negara. Publik berharap seluruh proses penegakan hukum dapat berjalan transparan, profesional, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Sementara itu, salah satu aktivis Sumenep, Syaiful, meminta agar kasus dugaan setoran dalam penanganan perkara BSPS 2024 tidak dibiarkan mengendap tanpa kejelasan.

“Jangan sampai kasus ini berhenti di tengah jalan. Dugaan adanya setoran kepada oknum aparat harus diusut secara terbuka dan transparan agar publik tidak kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum,” tegas Syaiful.

Menurutnya, jika dugaan tersebut benar terjadi, maka hal itu bukan hanya mencoreng penanganan kasus BSPS, tetapi juga dapat merusak citra institusi penegak hukum di mata masyarakat.

Syaiful juga menilai, aparat penegak hukum perlu menunjukkan komitmen serius dengan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang disebut dalam berbagai pengakuan dan laporan yang telah beredar di publik.

“Penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan dan transparansi. Jika memang ada oknum yang bermain dalam kasus ini, maka harus ditindak tegas tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Ia berharap, Mabes Polri melalui Divisi Propam maupun pengawasan internal dapat turun langsung melakukan klarifikasi dan investigasi agar polemik dugaan setoran dalam kasus BSPS tidak terus menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button