Malang— Isu dugaan peredaran rokok ilegal merek JB di wilayah Kabupaten Malang kembali mencuat dan menjadi perhatian sejumlah kalangan. Informasi yang berkembang di masyarakat menyebut adanya pola distribusi yang diduga berjalan secara terstruktur, sehingga memunculkan spekulasi mengenai kemungkinan keterkaitan lebih dari sekadar pelaku lapangan.
Sejumlah aktivis menilai fenomena tersebut perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Mereka meminta agar penanganan tidak hanya berhenti pada level distribusi kecil, tetapi juga dilakukan penelusuran lebih mendalam terhadap dugaan adanya rantai pasok yang lebih luas.
Aktivis Malang, Hairul Saleh, menilai bahwa jika benar terdapat pola distribusi yang sistematis, maka aparat tidak boleh ragu untuk menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam rantai tersebut.
“Jika memang ada indikasi pola yang terstruktur, maka penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak boleh hanya berhenti pada pelaku di lapangan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pengawasan yang ketat dibutuhkan agar tidak terjadi ruang kosong yang dapat dimanfaatkan untuk aktivitas yang melanggar ketentuan cukai.
Di sisi lain, sebagian pihak juga mendorong adanya perhatian lebih luas dari lembaga terkait, termasuk dorongan agar koordinasi lintas instansi diperkuat dalam mengawasi potensi pelanggaran di sektor barang kena cukai. Sejumlah kalangan bahkan menilai perlu ada penguatan monitoring agar tidak terjadi celah dalam sistem pengawasan.
Masyarakat setempat mengaku mulai mengikuti isu yang berkembang tersebut. Namun mereka juga menekankan pentingnya kejelasan informasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah warga.
“Kalau memang ada hal seperti itu, kami berharap ada penjelasan resmi. Jangan sampai hanya jadi isu yang berkembang tanpa kepastian,” ujar salah satu warga.
Sementara itu, salah satu sumber terpercaya mengungkapkan, sejumlah nama yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan dugaan aktivitas tersebut. Namun demikian, informasi tersebut masih berada pada ranah dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya secara hukum.
Salah satu nama yang disebut dalam percakapan masyarakat adalah Umi Choiriyah, yang dikaitkan dalam dugaan jaringan distribusi rokok tanpa pita cukai di wilayah tertentu. Meski demikian, hingga saat ini tidak terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menguatkan informasi tersebut, sehingga seluruh dugaan masih memerlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut.
Sejumlah pihak menekankan bahwa penyebutan nama dalam isu yang masih berupa dugaan harus tetap ditempatkan secara hati-hati, agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di ruang publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak-pihak yang disebut maupun instansi terkait. Aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan langkah klarifikasi dan investigasi untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar serta memberikan kepastian kepada masyarakat.
















