SAMPANG — Jajaran Satreskrim Polres Sampang kembali menunjukkan gerak cepatnya dalam mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pria berinisial M (55) di Kecamatan Tambelangan. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil membekuk MD (26), pria yang diketahui merupakan menantu tiri korban, setelah diduga menyerang mertuanya sendiri menggunakan parang.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi di Dusun Tiagah, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasus yang berawal dari persoalan suara sound system itu berakhir tragis. Menurut keterangan kepolisian, anak pelaku tidak dapat tidur karena terganggu suara sound system yang dinyalakan korban dengan volume keras.
MD kemudian mendatangi korban dan meminta suara tersebut dikecilkan. Namun, polisi menyebut pelaku merasa tersinggung hingga emosinya tersulut.
Dalam kondisi tersebut, pelaku mengambil parang yang berada di sebelah kanan korban.
“Pelaku langsung mengambil parang yang ada di sebelah kanan korban, kemudian mengayunkannya hingga mengenai bagian kepala atas korban sebanyak satu kali sampai korban roboh,” kata Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K.
Saat korban telah roboh, serangan kembali dilakukan.
“Setelah itu, pelaku kembali menyabetkan parang ke arah leher belakang sebelah kiri korban sebanyak dua kali hingga korban meninggal dunia,” lanjut Kapolres.
Usai kejadian, pelaku meninggalkan lokasi. Jajaran Satreskrim Polres Sampang kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan MD.
Kerja cepat polisi akhirnya membuahkan hasil. Pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, MD berhasil diamankan di sebuah mushola di Dusun Burajah, Desa Mambulu Barat, sekitar tiga kilometer dari lokasi kejadian.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, didampingi Kasatreskrim Iptu Nur Fajri Alim, S.E., M.M., serta Kasi Humas, menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam press release.
Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebilah parang dengan panjang keseluruhan 54 sentimeter, terdiri dari mata pisau besi sepanjang 33 sentimeter dan gagang kayu sepanjang 21 sentimeter.
Polisi juga mengamankan sarung warna hijau lumut bermotif bercak darah, baju warna biru bercak darah, serta jaket kulit warna hitam bercak darah yang merupakan barang milik korban.
Dari pihak pelaku, petugas turut mengamankan satu kaos hitam merek Gukata, satu sarung batik merek Idaman, serta satu kopyah hitam No. 6 merek Anggrek.
Atas perkara tersebut, MD dijerat Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Polres Sampang masih melakukan proses penyidikan terhadap perkara tersebut.
Tragedi ini bermula dari persoalan sederhana soal suara sound system, namun berakhir dengan kematian. Seorang mertua tewas setelah diduga diserang menantu tirinya sendiri menggunakan parang.
Penulis : Joni














