Dugaan Bangunan H. Halik Makan Jalan Desa Payudan Daleman Bikin Warga Geram, Bupati Sumenep Didesak Turun Tangan, Forkopimcam Tak Bertaji

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket Foto: Sosok yang dilingkari merupakan Arif, menantu H. Halik, yang hadir mewakili H. Halik dalam musyawarah terkait polemik dugaan bangunan yang memakan badan jalan di Desa Payudan Daleman, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep.

Ket Foto: Sosok yang dilingkari merupakan Arif, menantu H. Halik, yang hadir mewakili H. Halik dalam musyawarah terkait polemik dugaan bangunan yang memakan badan jalan di Desa Payudan Daleman, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep.

SUMENEP — Polemik dugaan bangunan rumah milik H. Halik, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Payudan Daleman, yang diduga memakan badan jalan desa di Desa Payudan Daleman, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, semakin memanas.

Warga mempertanyakan ketegasan pemerintah setelah bagian bangunan yang dipersoalkan disebut berada di jalur akses masyarakat menuju kawasan Goa Payudan.

Persoalan tersebut sebelumnya telah mendapat teguran dari sejumlah pihak di tingkat desa dan kecamatan. Bahkan, aparat kepolisian disebut telah mendatangi lokasi dan meminta agar bagian bangunan yang diduga masuk badan jalan tidak mengganggu akses masyarakat.

Namun, polemik belum juga berakhir.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: sejauh mana ketegasan pemerintah ketika persoalan yang menyangkut fasilitas publik diduga belum mendapatkan penyelesaian?

Sejumlah warga bahkan mulai menyebut muncul kesan bahwa H. Halik “kebal hukum” karena persoalan tersebut belum mendapatkan tindakan tegas.
Pernyataan tersebut merupakan persepsi atau ungkapan sebagian warga yang berkembang di tengah polemik dan bukan kesimpulan hukum bahwa H. Halik kebal hukum.

H. Halik Tak Hadir, Hanya Diwakili Menantu

Sorotan semakin tajam setelah persoalan tersebut dibahas melalui musyawarah. H. Halik tidak hadir secara langsung dan hanya mengutus menantunya, Arif, untuk hadir mewakili.

Arif diketahui bekerja sebagai perawat di Puskesmas Guluk-Guluk.

Dalam pertemuan tersebut, Arif menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran H. Halik. Ia mengatakan hasil musyawarah akan disampaikan kepada mertuanya, namun dirinya tidak dapat menjamin apakah H. Halik akan menyetujui hasil pembahasan tersebut.
Sikap tersebut kemudian menjadi sorotan aktivis Sumenep.
Aktivis Sumenep, Sudar, menilai persoalan tersebut tidak seharusnya dibiarkan berlarut-larut.

Ia menegaskan, sebagai anggota BPD, H. Halik semestinya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, terutama ketika persoalan yang menyangkut bangunannya sendiri telah menjadi perhatian publik.

“Sebagai anggota BPD, semestinya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Kalau ada persoalan, seharusnya hadir, memberikan penjelasan dan mengikuti proses musyawarah. Jangan sampai ketidakhadiran justru menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” tegas Sudar.

Menurutnya, status sebagai anggota BPD seharusnya bukan menjadi alasan untuk mendapatkan perlakuan khusus. Sebaliknya, posisi tersebut justru menuntut sikap yang lebih terbuka dan menjadi teladan.

“Jangan sampai masyarakat melihat ada perbedaan perlakuan. Kalau masyarakat biasa diminta taat aturan, maka anggota BPD juga harus menunjukkan keteladanan yang sama. Ini soal kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aturan,” ujarnya.

Sudar: Bupati Sumenep Harus Turun Tangan

Sudar mendesak Bupati Sumenep turun tangan memastikan persoalan tersebut diselesaikan berdasarkan fakta dan aturan.

Ia juga mempertanyakan ketegasan Forkopimcam Guluk-Guluk yang dinilai belum mampu memberikan kepastian atas polemik tersebut.

“Bupati Sumenep harus turun tangan. Jangan sampai persoalan seperti ini hanya berhenti di tingkat desa dan kecamatan. Forkopimcam harus menunjukkan ketegasan, bukan hanya melakukan teguran lalu menunggu,” kata Sudar.

Menurutnya, pemerintah harus segera melakukan pengukuran dan pemeriksaan dokumen secara resmi.

“Kalau memang bangunan itu tidak masuk badan jalan, buktikan kepada masyarakat. Kalau batas tanahnya jelas, tunjukkan. Tetapi kalau hasil pengukuran ternyata ada bagian bangunan yang menggunakan badan jalan tanpa dasar yang sah, pemerintah harus bertindak sesuai aturan,” tegasnya.

Camat Sebut Bangunan Tidak Memiliki IMB

Sebelumnya, Camat Guluk-Guluk M. Halil Roshan menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan Pemerintah Desa Payudan Daleman, bangunan tersebut tidak memiliki IMB.

Pihak kecamatan menyatakan akan mengedepankan pendekatan dan musyawarah terlebih dahulu. Apabila pemilik bangunan tetap tidak bersedia melakukan penyesuaian terhadap bagian bangunan yang diduga memakan badan jalan, persoalan tersebut akan diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep atau instansi terkait.

Namun, warga menginginkan lebih dari sekadar musyawarah. Mereka membutuhkan kepastian mengenai status jalan, batas tanah, dan legalitas bangunan.

Sudar menilai pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan tersebut menjadi preseden buruk.

“Jangan sampai masyarakat kecil merasa aturan begitu tegas, tetapi ketika yang dipersoalkan adalah orang yang memiliki posisi di pemerintahan desa, penanganannya justru terlihat lamban. Pemerintah harus membuktikan bahwa aturan berlaku untuk semua,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, H. Halik belum memberikan klarifikasi langsung terkait dugaan penggunaan badan jalan, status batas tanah, dan kelengkapan dokumen bangunan tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi H. Halik, Pemerintah Desa Payudan Daleman, Pemerintah Kecamatan Guluk-Guluk, Forkopimcam, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara berimbang.

Penulis : Ilhm

Berita Terkait

Dugaan Persekongkolan Mencuat dalam Polemik Bangunan Milik Anggota BPD yang Diduga Makan Badan Jalan di Sumenep, Aktivis Desak Bupati Turun Tangan serta BPN dan PU Bina Marga Beri Kepastian
Kasus Sejak 2017, Praperadilan Devi Taurisa Tertunda Gara-Gara Pemanggilan Termohon II
Tak Gubris Teguran dan Kebal Hukum, Anggota BPD Sumenep Disorot: Seolah Camat, Bupati hingga Pemerintah Pusat Tak Berdaya
Rumah Anggota BPD H. Halik Diduga Berdiri di Badan Jalan Desa Payudan Daleman, Teguran Kades hingga Polisi Seakan Tak Mempan
Satreskrim Polres Sampang Ungkap Tragedi Berdarah, Menantu Tiri Serang Mertua dengan Parang
31 TKP Dibongkar, 27 Kasus Dituntaskan! Iptu Nur Fajri Alim Antar Satreskrim Polres Sampang Raih Prestasi Membanggakan
Bukan Penjara, Tapi Pemulihan: Polres Pamekasan Selamatkan Anak Pecandu Sabu Lewat Jalur Rehab
Prahara Desa Pamolokan Sumenep, Diduga Ada “Segitiga Bermuda” di Balik Polemik Audit dan Pengawasan

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Dugaan Persekongkolan Mencuat dalam Polemik Bangunan Milik Anggota BPD yang Diduga Makan Badan Jalan di Sumenep, Aktivis Desak Bupati Turun Tangan serta BPN dan PU Bina Marga Beri Kepastian

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Kasus Sejak 2017, Praperadilan Devi Taurisa Tertunda Gara-Gara Pemanggilan Termohon II

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:31 WIB

Tak Gubris Teguran dan Kebal Hukum, Anggota BPD Sumenep Disorot: Seolah Camat, Bupati hingga Pemerintah Pusat Tak Berdaya

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Rumah Anggota BPD H. Halik Diduga Berdiri di Badan Jalan Desa Payudan Daleman, Teguran Kades hingga Polisi Seakan Tak Mempan

Rabu, 23 September 2026 - 22:54 WIB

Satreskrim Polres Sampang Ungkap Tragedi Berdarah, Menantu Tiri Serang Mertua dengan Parang

Berita Terbaru