SUMENEP — Polemik dugaan bangunan rumah milik H. Halik, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Payudan Daleman, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, yang diduga menggunakan sebagian badan jalan desa, kian memanas. Meski persoalan tersebut disebut telah mendapat teguran, penyelesaiannya masih dipertanyakan.
Bangunan yang dipersoalkan berada di jalur akses masyarakat menuju kawasan Goa Payudan. Warga mempertanyakan ketegasan pemerintah dalam memastikan status jalan, batas tanah, serta legalitas bangunan yang menjadi sumber polemik.
Persoalan ini bukan sekadar soal bangunan. Di tengah masyarakat, muncul pertanyaan lebih besar: apakah aturan benar-benar ditegakkan secara setara ketika pihak yang dipersoalkan merupakan seorang anggota BPD?
Sejumlah pihak di tingkat desa dan kecamatan disebut telah memberikan teguran. Bahkan, aparat kepolisian dikabarkan mendatangi lokasi dan meminta agar bagian bangunan yang diduga masuk badan jalan tidak mengganggu akses masyarakat.
Namun, polemik tersebut belum juga menemukan penyelesaian yang memberikan kepastian kepada warga.
Teguran Dipertanyakan, Kesan Kebal Hukum Bermunculan
Belum tuntasnya persoalan tersebut memunculkan persepsi di tengah sebagian warga bahwa H. Halik seolah tidak tersentuh hukum. Anggapan itu berkembang karena masyarakat belum melihat penyelesaian yang jelas atas dugaan penggunaan badan jalan tersebut.
Meski demikian, anggapan kebal hukum bukanlah kesimpulan hukum dan belum membuktikan adanya pelanggaran. Kepastian hanya dapat diperoleh melalui pemeriksaan batas tanah, dokumen yang relevan, serta tindakan resmi dari instansi berwenang.
Situasi ini menjadi ujian bagi pemerintah desa, kecamatan, Forkopimcam, hingga Pemerintah Kabupaten Sumenep. Publik membutuhkan penjelasan konkret, bukan sekadar polemik yang terus berulang.
Jika dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan resmi perlu disampaikan secara terbuka. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan seseorang.
H. Halik Tak Hadir, Musyawarah Diwakili Menantu
Sorotan semakin menguat setelah persoalan tersebut dibahas melalui musyawarah. H. Halik disebut tidak hadir secara langsung dan hanya mengutus menantunya, Arif, untuk mewakili.
Arif diketahui bekerja sebagai perawat di Puskesmas Guluk-Guluk. Dalam pertemuan tersebut, ia menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran H. Halik. Ia juga mengatakan akan menyampaikan hasil musyawarah kepada mertuanya.
Namun, Arif menyatakan tidak dapat menjamin apakah H. Halik akan menyetujui hasil pembahasan tersebut.
Kondisi ini menjadi perhatian aktivis Sumenep, Sudar. Menurutnya, persoalan yang telah menyangkut kepentingan masyarakat semestinya dihadapi secara terbuka oleh pihak yang bersangkutan.
“Sebagai anggota BPD, semestinya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Kalau ada persoalan, seharusnya hadir, memberikan penjelasan dan mengikuti proses musyawarah. Jangan sampai ketidakhadiran justru menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” tegas Sudar.
Ia menilai jabatan anggota BPD seharusnya menjadi tanggung jawab untuk memberikan keteladanan, bukan alasan untuk memperoleh perlakuan berbeda.
“Jangan sampai masyarakat melihat ada perbedaan perlakuan. Kalau masyarakat biasa diminta taat aturan, maka anggota BPD juga harus menunjukkan keteladanan yang sama. Ini soal kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aturan,” ujarnya.
Sudar Desak Bupati Sumenep Turun Tangan
Sudar mendesak Bupati Sumenep turun tangan untuk memastikan persoalan tersebut diselesaikan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.
Ia juga mempertanyakan langkah Forkopimcam Guluk-Guluk yang dinilai belum memberikan kepastian penyelesaian.
“Bupati Sumenep harus turun tangan. Jangan sampai persoalan seperti ini hanya berhenti di tingkat desa dan kecamatan. Forkopimcam harus menunjukkan ketegasan, bukan hanya melakukan teguran lalu menunggu,” kata Sudar.
Menurutnya, pemerintah perlu segera melakukan pengukuran resmi terhadap batas tanah dan badan jalan, sekaligus memeriksa dokumen terkait.
“Kalau memang bangunan itu tidak masuk badan jalan, buktikan kepada masyarakat. Kalau batas tanahnya jelas, tunjukkan. Tetapi kalau hasil pengukuran ternyata ada bagian bangunan yang menggunakan badan jalan tanpa dasar yang sah, pemerintah harus bertindak sesuai aturan,” tegasnya.
Camat Sebut Bangunan Tidak Memiliki IMB
Sebelumnya, Camat Guluk-Guluk, M. Halil Roshan, menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan Pemerintah Desa Payudan Daleman, bangunan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pihak kecamatan menyatakan akan mengedepankan pendekatan dan musyawarah terlebih dahulu. Apabila pemilik bangunan tidak bersedia melakukan penyesuaian terhadap bagian yang diduga menggunakan badan jalan, persoalan tersebut akan diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep atau instansi terkait.
Namun, masyarakat membutuhkan kepastian lebih lanjut mengenai status jalan, batas tanah, dan dokumen legalitas bangunan. Keterangan mengenai tidak adanya IMB tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen oleh instansi berwenang.
Bagi Sudar, persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut hingga memunculkan anggapan bahwa penegakan aturan berbeda antara masyarakat biasa dan orang yang memiliki jabatan di pemerintahan desa.
“Jangan sampai masyarakat kecil merasa aturan begitu tegas, tetapi ketika yang dipersoalkan adalah orang yang memiliki posisi di pemerintahan desa, penanganannya justru terlihat lamban. Pemerintah harus membuktikan bahwa aturan berlaku untuk semua,” ujarnya.
Pemerintah Ditantang Memberikan Kepastian
Polemik ini kini menjadi sorotan terhadap ketegasan pemerintah dalam menangani persoalan yang menyangkut akses masyarakat. Bukan hanya Pemerintah Desa Payudan Daleman dan Kecamatan Guluk-Guluk, tetapi juga Pemerintah Kabupaten Sumenep dituntut memastikan persoalan tersebut tidak berhenti tanpa kejelasan.
Pertanyaan mengenai apakah teguran telah ditindaklanjuti, apakah hasil musyawarah dijalankan, dan bagaimana status badan jalan harus dijawab melalui pemeriksaan resmi.
Tidak ada jabatan yang dengan sendirinya membebaskan seseorang dari kewajiban menaati aturan. Sebaliknya, setiap dugaan pelanggaran juga harus dibuktikan melalui proses yang sah, bukan sekadar persepsi atau tudingan.
Hingga berita ini diterbitkan, H. Halik belum memberikan klarifikasi langsung mengenai dugaan penggunaan badan jalan, batas tanah, maupun kelengkapan dokumen bangunannya.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi H. Halik, Pemerintah Desa Payudan Daleman, Pemerintah Kecamatan Guluk-Guluk, Forkopimcam, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara berimbang.
Penulis : Ilhm














