Kasus Sejak 2017, Praperadilan Devi Taurisa Tertunda Gara-Gara Pemanggilan Termohon II

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Sidang praperadilan yang diajukan Devi Taurisa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2026), harus ditunda. Penundaan terjadi lantaran surat pemanggilan terhadap Termohon II, yakni pihak Kejaksaan, belum tersampaikan melalui juru sita pengadilan.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Eko Supriyanto tersebut, hanya Termohon I, yakni Polda Metro Jaya, yang hadir. Sementara itu, pihak Kejaksaan selaku Termohon II belum dapat mengikuti persidangan karena pemanggilannya belum terlaksana.

Menanggapi kondisi tersebut, hakim menyatakan akan menegur langsung juru sita yang bertanggung jawab atas pemanggilan para pihak.

“Ini nanti saya tegur langsung juru sitanya,” tegas Hakim Eko Supriyanto dalam persidangan.

Hakim juga menyampaikan bahwa apabila pada sidang berikutnya pihak termohon tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, persidangan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sidang praperadilan tersebut dijadwalkan kembali pada Senin, 2 November 2026.

Kuasa hukum Devi Taurisa, Brian Praneda, dari Pusat Bantuan Hukum Laskar Prabowo 08, mengapresiasi sikap tegas hakim yang menyoroti persoalan pemanggilan para pihak. Menurutnya, kelancaran proses persidangan penting agar permohonan praperadilan dapat diperiksa sesuai prosedur hukum.

Perkara Bergulir Sejak 2017
Perkara yang melatarbelakangi permohonan praperadilan ini bermula pada April 2017, ketika Devi Taurisa membuat laporan polisi terkait dugaan penipuan dan pemalsuan tanda tangan.

Persoalan tersebut berkaitan dengan surat kuasa yang menurut Devi tidak pernah diberikannya, serta urusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan penjaminan Hotel MaxOne.

Dalam proses penanganan perkara, Budi Santoso sempat ditetapkan sebagai tersangka. Perkara tersebut kemudian dinyatakan lengkap atau P21. Namun, sebelum pelaksanaan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan, pihak tersangka mengajukan praperadilan.

Permohonan praperadilan itu dikabulkan. Penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan penyidikan diperintahkan untuk dihentikan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Perkembangan perkara juga berlanjut ke ranah etik. Devi Taurisa dilaporkan mengadukan hakim yang menangani perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY).

Berdasarkan informasi mengenai hasil pemeriksaan etik, KY menjatuhkan sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis. Dua penyidik Polda Metro Jaya yang menangani perkara itu juga dilaporkan menerima sanksi etik.

Meski perkara telah bergulir sejak 2017, proses praperadilan yang berlangsung saat ini masih harus melewati tahapan persidangan. Agenda berikutnya pada 2 November 2026 menjadi kesempatan bagi pengadilan untuk melanjutkan pemeriksaan setelah persoalan pemanggilan pihak terkait ditindaklanjuti.

Penulis : Red

Berita Terkait

Dugaan Persekongkolan Mencuat dalam Polemik Bangunan Milik Anggota BPD yang Diduga Makan Badan Jalan di Sumenep, Aktivis Desak Bupati Turun Tangan serta BPN dan PU Bina Marga Beri Kepastian
Tak Gubris Teguran dan Kebal Hukum, Anggota BPD Sumenep Disorot: Seolah Camat, Bupati hingga Pemerintah Pusat Tak Berdaya
Dugaan Bangunan H. Halik Makan Jalan Desa Payudan Daleman Bikin Warga Geram, Bupati Sumenep Didesak Turun Tangan, Forkopimcam Tak Bertaji
Rumah Anggota BPD H. Halik Diduga Berdiri di Badan Jalan Desa Payudan Daleman, Teguran Kades hingga Polisi Seakan Tak Mempan
Satreskrim Polres Sampang Ungkap Tragedi Berdarah, Menantu Tiri Serang Mertua dengan Parang
31 TKP Dibongkar, 27 Kasus Dituntaskan! Iptu Nur Fajri Alim Antar Satreskrim Polres Sampang Raih Prestasi Membanggakan
Bukan Penjara, Tapi Pemulihan: Polres Pamekasan Selamatkan Anak Pecandu Sabu Lewat Jalur Rehab
Prahara Desa Pamolokan Sumenep, Diduga Ada “Segitiga Bermuda” di Balik Polemik Audit dan Pengawasan

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Dugaan Persekongkolan Mencuat dalam Polemik Bangunan Milik Anggota BPD yang Diduga Makan Badan Jalan di Sumenep, Aktivis Desak Bupati Turun Tangan serta BPN dan PU Bina Marga Beri Kepastian

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Kasus Sejak 2017, Praperadilan Devi Taurisa Tertunda Gara-Gara Pemanggilan Termohon II

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:31 WIB

Tak Gubris Teguran dan Kebal Hukum, Anggota BPD Sumenep Disorot: Seolah Camat, Bupati hingga Pemerintah Pusat Tak Berdaya

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Rumah Anggota BPD H. Halik Diduga Berdiri di Badan Jalan Desa Payudan Daleman, Teguran Kades hingga Polisi Seakan Tak Mempan

Rabu, 23 September 2026 - 22:54 WIB

Satreskrim Polres Sampang Ungkap Tragedi Berdarah, Menantu Tiri Serang Mertua dengan Parang

Berita Terbaru