Sumenep – Polemik dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, terus bergulir dan semakin menyita perhatian publik. Setelah sebelumnya mencuat temuan Inspektorat yang disebut bernilai ratusan juta rupiah, kini muncul sorotan baru terkait dugaan adanya perbedaan antara hasil investigasi awal dengan hasil audit akhir yang memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Di tengah polemik tersebut, mulai berkembang istilah “Segitiga Bermuda Desa Pamolokan” yang digunakan sebagian kalangan sebagai metafora untuk menggambarkan dugaan adanya keterkaitan antara proses pemeriksaan Inspektorat, fungsi pembinaan Pemerintah Kecamatan Kota, dan posisi Sekretaris Desa Pamolokan. Istilah itu muncul karena publik mempertanyakan mengapa nilai temuan yang disebut muncul pada tahap awal pemeriksaan diduga berubah setelah proses audit berlanjut.
Informasi yang berkembang menyebutkan adanya perubahan nilai hasil pemeriksaan setelah penanganan dilakukan oleh Irban V Inspektorat. Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar perubahan nilai temuan, metode yang digunakan, serta apakah seluruh proses telah dilakukan sesuai standar audit dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perbedaan hasil pemeriksaan itu semakin memperkuat perhatian publik. Masyarakat mempertanyakan mengapa hasil investigasi awal yang disebut menemukan nilai tertentu justru berbeda dengan hasil audit akhir. Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak Inspektorat mengenai alasan maupun dasar perubahan tersebut.
Sorotan juga mengarah kepada fungsi pembinaan dan pengawasan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kecamatan Kota. Sebagai unsur pembina pemerintahan desa, camat memiliki kewajiban melakukan monitoring, evaluasi, pembinaan, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa agar tata kelola berjalan sesuai ketentuan.
Karena itu, muncul pertanyaan apakah fungsi pengawasan tersebut telah berjalan maksimal atau justru terdapat kelemahan sehingga berbagai persoalan di Desa Pamolokan baru mencuat setelah dilakukan pemeriksaan Inspektorat.
Di tengah berkembangnya berbagai informasi, masyarakat meminta penjelasan terbuka dari Irban V Ananta dan Camat Kota Yudi Nursukmadyanto mengenai berbagai pertanyaan yang berkembang, termasuk terkait dugaan adanya perbedaan hasil pemeriksaan. Keterbukaan dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi maupun persepsi negatif terhadap proses pengawasan pemerintahan.
Sejumlah kalangan berharap seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, independen, objektif, dan bebas dari konflik kepentingan. Menurut mereka, apabila memang terdapat alasan teknis maupun yuridis yang menyebabkan perubahan hasil pemeriksaan, hal tersebut perlu dijelaskan secara transparan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas lembaga pengawas.
Aktivis Sumenep, Anwar Yusuf, menegaskan bahwa penanganan perkara Desa Pamolokan tidak boleh berhenti hanya pada perangkat desa.
“Kalau memang ada dugaan keterkaitan pihak lain dalam proses pembinaan, monitoring, pengawasan maupun pemeriksaan, semuanya harus dimintai keterangan berdasarkan alat bukti yang sah. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih dan tidak boleh hanya menyentuh pelaksana di tingkat bawah,” tegasnya.
Anwar juga meminta Inspektorat memberikan penjelasan mengenai dugaan perbedaan hasil pemeriksaan agar tidak menimbulkan asumsi di tengah masyarakat.
“Kalau memang hasil investigasi dan hasil audit akhir berbeda, tentu publik berhak mengetahui apa dasar perubahan tersebut. Transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas lembaga pengawas pemerintah,” ujarnya, Senin (6/7/2026).
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Sumenep perlu memastikan seluruh proses pemeriksaan berlangsung objektif, profesional, dan tanpa intervensi sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas tetap terjaga.
Menurutnya, apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya unsur penyalahgunaan wewenang, kelalaian, maupun pelanggaran hukum yang melibatkan siapa pun, maka proses hukum harus ditegakkan secara adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa membedakan jabatan ataupun kedudukan.
Hingga berita ini diterbitkan, Camat Kota Yudi Nursukmadyanto, Irban V Ananta, maupun Sekretaris Desa Pamolokan belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai pertanyaan yang berkembang. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.
Publik kini menunggu langkah Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk membuka secara transparan proses pemeriksaan tersebut. Keterbukaan dinilai menjadi kunci agar polemik yang berkembang tidak semakin meluas serta untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga pengawas dan penyelenggara pemerintahan.
Penulis : Ilhm
















